Miris, 2.000 Orang Setiap Hari Disanksi karena Tak Pakai Masker di Jakarta

21 Juli 2021 15:49 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan PSBB oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kondisi pandemi corona yang sudah darurat rupanya belum juga membuat warga tergerak untuk taat prokes. Bukan hanya masker, pelanggaran tempat usaha juga masih terus terjadi.
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pelanggaran masker di Jakarta rata-rata dalam sehari mencapai 1.000 hingga 2.000 pelanggar. Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna terkait pengajuan revisi Perda COVID-19 DKI.
"Pengawasan tertib masker dengan hasil penindakan rata-rata 1.000 sampai 2.000 orang pelanggar dalam setiap harinya," kata Riza dalam rapur yang disiarkan melalui zoom, Rabu (21/7).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama DPRD DKI menggelar rapat penyampaian 4 Raperda, Rabu (9/6). Foto: PPID DKI Jakarta
Sementara pelanggaran pada restoran, kafe, dan sejenisnya rata-rata mencapai 50 sampai 100 pelanggar. Sedangkan perkantoran rata-rata 10 sampai 20 kantor yang melanggar setiap harinya.
"Pengawasan warung makan atau rumah makan atau restoran, kafe dengan hasil penindakan 50 sampai 100 orang pelanggar setiap harinya," rincinya.
"Pengawasan terhadap perkantoran lain dengan hasil penindakan 10 sampai 20 orang pelanggar dalam setiap harinya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Untuk pengawasan terhadap tempat usaha lain, setiap harinya rata-rata tercatat 20 sampai 50 pelanggar.
Tingginya pelanggaran ini menjadi alasan Pemprov melakukan revisi Perda COVID-19. Dalam revisinya, Pemprov mengusulkan wewenang Satpol PP untuk melakukan penyidikan pada pelanggaran prokes. Juga sanksi pidana pelanggaran berulang, yakni sanksi denda hingga sanksi kurungan maksimal 3 bulan.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan COVID-19," kata dia.