Misteri Arief Aceh dan Arahan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Tersangka Korupsi

24 November 2021 15:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang jadi tersangka kasus suap. Foto: Instagram/@official.kpk
zoom-in-whitePerbesar
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang jadi tersangka kasus suap. Foto: Instagram/@official.kpk
ADVERTISEMENT
Isi komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, mulai terkuak. Komunikasi yang dilarang karena Syahrial justru merupakan pihak berperkara di KPK.
ADVERTISEMENT
Tak hanya sekadar berkomunikasi, Lili Pintauli memberi tahu bahwa Syahrial mempunyai kasus di KPK. Bahkan, Lili Pintauli sempat memberikan arahan Syahrial untuk menghubungi seorang pengacara yang dinilai bisa membantunya.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/11) lalu. Isi percakapan itu diketahui Robin karena Syahrial menceritakannya kepadanya.
Robin kini duduk sebagai terdakwa karena menerima suap untuk menghindarkan Syahrial dari penyelidikan KPK. Penyelidikan yang dimaksud ialah kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Kasus itu pula yang disinggung Lili Pintauli dalam komunikasi dengan Syahrial.
Pengetahuan soal isi komunikasi itu kemudian dijadikan modal Robin untuk mengajukan Justice Collaborator (JC) alias pelaku yang bekerja sama. Salah satu syarat untuk menjadi JC ialah bisa membuka peran pelaku lain dalam perkara.
ADVERTISEMENT
"Bersama ini saya Stepanus Robin Pattuju dengan diketahui penasihat hukum saya, Bapak RM. Tito Hananta Kusuma, mengajukan permohonan Justice Collaborator untuk mengungkap peran Komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief," demikian tertulis dalam surat pengajuan JC Robin.
Dalam suratnya, Robin mengungkapkan bahwa dalam persidangan yang di bawah sumpah, Syahrial telah mengatakan bahwa Lili merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada Syahrial.
Atas dasar itu, Robin meminta adanya persamaan hukum yakni Arief diperiksa oleh KPK untuk menggali peran dari Lili Pintauli dan pihak lain yang diduga terlibat di dalam kasus tersebut.
"Untuk pembuka aliran rekening bank dari yang bersangkutan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan komisioner KPK ibu Lili Pintauli Siregar dan Pengacara Arief ini dalam perkara-perkara lain," kata Robin.
ADVERTISEMENT
"Saya mohon agar pengacara Arief diperlakukan sama dengan terdakwa Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara juga," ungkap Robin.
Dia pun mengatakan, atas dasar itulah JC diajukan. Dalam berkas JC-nya, Robin menyertakan mengenai data-data Arief. Namun demikian, data itu tak disampaikan ke awak media.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Siapa Sosok Pengacara Arief?

Dalam persidangan, Robin sempat mengungkapkan sedikit soal Arief. Hal tersebut saat Robin menguraikan komunikasi antara Syahrial dengan Lili Pintauli yang dia dengar.
Syahrial mengaku dihubungi Lili Pintauli dan diberi tahu soal perkaranya sudah di meja pimpinan KPK.
"Bu Lili yang menyatakan 'Rial, ini bagaimana berkasmu ada di meja saya?' Terus dijawab sama Syahrial, 'terus bagaimana, Bu? Dibantulah Bu'," kata Robin menirukan ucapan Syahrial kepadanya.
ADVERTISEMENT
Menurut penuturan Syahrial, Lili Pintauli mengarahkan dirinya untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.
"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," ungkap Robin.
Menurut Robin, Syahrial sempat menanyakan apakah dia mengenal orang bernama Arief Aceh tersebut. Robin kemudian menanyakannya kepada Maskur Husain yang juga seorang advokat.
"Syahrial tanya, 'Kenal enggak yang namanya Arief Aceh? Apakah dia orang KPK?'. Saya jawab kalau di KPK enggak ada namanya Arief Aceh. Lalu saya katakan cari informasi dulu, kemudian saya konfirmasi ke Pak Maskur," kata Robin.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya tanyakan ke Pak Maskur, Pak Maskur menyampaikan, 'Wah itu pemain di KPK'," ungkap Robin.
Pada akhirnya, Syahrial lebih memilih menggunakan 'jasa' Robin dibandingkan jasa dari Arief Aceh yang disodorkan oleh Lili. Sosok Arief Aceh pun masih misterius.
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Robin dan Maskur Husain kini duduk sebagai terdakwa kasus pengurusan kasus di KPK. Keduanya didakwa menerima total suap sebesar Rp 11,5 miliar.
Suap dari sejumlah pihak itu diduga terkait pengurusan lima perkara di KPK, yakni:
ADVERTISEMENT
Untuk Lili Pintauli, ia sudah disidang secara etik. Atas perbuatannya, Lili Pintauli dinyatakan pelanggaran etik berat. Namun hukumannya hanya pemotongan gaji pokok 40% selama setahun. Hingga kini, ia pun hanya diproses secara etik. Padahal perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran pidana.