Sidang Jaksa Pinangki

Misteri King Maker dan 'Backing' Atasan di Pusaran Kasus Jaksa Pinangki

10 November 2020 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tengah menghadapi kasus hukum atas dugaan penerimaan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Semua skandal itu terbongkar usai fotonya bersama Djoko Tjandra tersebar di media sosial pada sekitar Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Kala itu, banyak yang mempertanyakan bagaimana Djoko Tjandra bisa mempercayai Pinangki untuk mengurus kasus hukumnya, yakni perkara cessie Bank Bali. Dalam perkara itu, Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara.
Sebab Pinangki bukanlah jaksa yang menangani perkara. Ia hanya eselon IV dengan jabatan terakhir Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin) Kejagung.
Setelah melalui rangkaian penyidikan dan persidangan, Pinangki berani mengurus perkara Djoko Tjandra karena diduga ada sosok kuat di belakangnya. Hal itu diungkap pengusaha bernama Rahmat saat bersaksi di sidang Pinangki pada Senin (9/11).
Rahmat merupakan sosok yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra hingga akhirnya bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019 dan beberapa pertemuan setelahnya.
Saksi selaku terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Istilah King Maker

Rahmat menyebut Pinangki pernah menyinggung istilah 'King Maker' saat bertemu Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan 'King Maker', tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa 'King Maker' itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung, KMS Roni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
"Iya benar," jawab Rahmat.
Saat itu, keduanya juga sempat membahas bagaimana caranya agar Djoko Tjandra agar lepas dari jerat hukum. Sesuai dengan keterangan yang dikonfirmasi Rahmat, dalam dakwaan juga disebutkan Jaksa Pinangki sempat meminta Djoko Tjandra kembali ke Indonesia untuk ditahan sementara.
Saksi selaku pengusaha Rahmat, bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Istilah King Maker bukan kali ini saja menghiasi perkara Pinangki. Pada September lalu, istilah King Maker pernah disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
ADVERTISEMENT
Boyamin menyatakan istilah tersebut didapat dari informannya. Istilah itu muncul diduga dari percakapan antara Pinangki dengan eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Boyamin telah menyerahkan bukti-bukti dugaan 'King Maker' ke KPK untuk diusut.
Berikut penggalan chat diduga antara Pinangki dan Anita menyebut istilah 'King Maker' yang diserahkan ke KPK
Pinangki: Bapak sy brngkt ke puncak siang ini jam 12
Anita: Pantesan bapak jadi ga bisa hadir
Pinangki: Bukan itu jg bu
Pinangki: Krn Kingmaker blm clear jg
Bukti percakapan yang diduga antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang diserahkan MAKI ke KPK. Foto: MAKI
Boyamin menyatakan sosok King Maker secara lengkap telah disampaikan ke KPK. Meski demikian secara gambaran umum, kata Boyamin, King Maker diduga merupakan pihak yang mengatur pertemuan antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
Bahkan diduga King Maker mengetahui proses pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie.
"King Maker ini membuat Pinangki dan Rahmat menemui Djoko Tjandra, Kemudian mengetahui proses-proses itu (fatwa ke MA)" ucap Boyamin.
Namun menurut Boyamin, saat Pinangki dan Anita Kolopaking pecah kongsi, King Maker justru berupaya menggagalkan upaya PK Djoko Tjandra.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan bukti baru sebelum diserahkan ke KPK terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Boyamin menyebut, King Maker tak ingin Anita Kolopaking yang saat itu menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, berhasil dalam upaya PK. Dengan kata lain, King Maker diduga berpihak kepada Jaksa Pinangki.
"King Maker ini mampu buat pergerakan awal untuk fatwa itu, terus pergerakan sampai buyarkan paket berikutnya karena Pinangki pecah kongsi dengan Anita. Anita berjalan sendiri mengurusi PK, King Maker buat sesuatu ini buyar. Setidaknya dia senang dan ketawa ketika paket PK Anita itu bubar. King Maker itu di belakang itu semua, di belakang layar sehingga bubar. Istilahku itu 'kalau gue gak makan, lu juga gak makan'," jelas Boyamin.
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pinangki Punya Banyak Kenalan dan Backing Atasan di Kejagung

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Rahmat menyebut Pinangki memiliki banyak kenalan dan 'backing' atasan di Kejagung. Rahmat mengungkap hal tersebut ketika Pinangki memintanya agar kesaksian disesuaikan saat diperiksa di JAMWas dan JAMPidsus Kejagung.
Pinangki meminta Rahmat agar memberi keterangan kepada jaksa pengawas dan penyidik bahwa keduanya kenal karena urusan bisnis. Rahmat menuruti permintaan Pinangki. Sebab ia mendengar Pinangki memiliki banyak kenalan atasan di Kejagung.
"Saya ikut karena saya percaya dengan Bu Pinangki. Teman-teman saya mengatakan kenalannya Bu Pinangki banyak di Kejaksaan, tapi saya tidak tahu atasan-atasan Bu Pinangki siapa," kata Rahmat
Rahmat juga mengatakan Pinangki punya 'backing' atasan.
"Kata Bu Pinangki 'sudah dikondisikan dengan atasan saya'," ucap Rahmat.
ADVERTISEMENT
"Siapa atasannya Bu Pinangki tahu?" tanya ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto.
"Tidak tahu," jawab Rahmat.
Meski Rahmat mengungkap istilah 'King Maker' dan menyinggung atasan Jaksa Pinangki, tapi sosok di baliknya masih menjadi misteri. Bahkan Rahmat pun mengaku tidak mengetahuinya.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari meninggalkan ruangan usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Penjelasan Jaksa Pinangki

Mengenai kesaksian Rahmat, Pinangki kemudian memberi penjelasan. Pinangki bercerita ingin bertemu Djoko Tjandra karena dilandasi rasa penasaran.
"Rahmat cerita kenal Djoko Tjandra, dan Djoko Tjandra sebagai VVIP jadi saya minta dipertemukan Djoko Tjandra, karena saya penasaran apa benar. Jadi coba bawa ke saya," kata Pinangki.
"Dari awal saksi Rahmat mengatakan kenal Djoko Tjandra, tapi menurut saya tidak mungkin Djoko Tjandra, karena Djoko Tjandra itu legenda buron yang tidak bisa disentuh sejak saya dari junior," ujar Pinangki.
ADVERTISEMENT
Ia membantah telah mengarahkan kesaksian Rahmat saat diperiksa di JAMWas dan JAMPidsus.
"Saya tidak pernah mengajari atau mengarahkan saksi, karena saksi lebih senior dari saya, beliau sudah 54 tahun, sedangkan saya masih 39 tahun, beliau juga mengatakan kenal banyak orang," kata Pinangki.
Dalam perkaranya, Pinangki dijerat dengan 3 dakwaan. Pertama, Pinangki diduga menerima suap sebesar USD 500 ribu dari Djoko Tjandra terkait upaya pengajuan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diperlukan agar Djoko Tjandra tak perlu menjalani 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali. Namun menurut dakwaan, upaya fatwa tersebut tidak terealisasi.
Selain itu, Jaksa Pinangki didakwa melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Jaksa Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra lantaran berencana menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten