MK: Ada Perobekan 76 Surat Suara, Satu TPS di Pilbup Indragiri Hulu Coblos Ulang

22 Maret 2021 23:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Darwin Fatir
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Foto: Antara/Darwin Fatir
ADVERTISEMENT
Sengketa hasil Pilbup Indragiri Hulu, Riau, merupakan salah satu dari 13 gugatan Pilkada yang diputus Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Senin (22/3). Gugatan tersebut diajukan paslon nomor urut 5, Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan Rizal-Yoghi dengan membatalkan hasil rekapitulasi KPU Indragiri Hulu di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta.
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Terbukti Ada Penyobekan 76 Surat Suara

MK memerintahkan pencoblosan ulang lantaran terbukti adanya perobekan 76 surat suara di TPS 03 Desa Ringin yang dilakukan anggota KPPS, Rio Andika Saputra, dengan alasan tidak pernah mengikuti Bimtek/Simulasi Pilkada.
Berdasarkan pernyataan salah satu saksi di MK, sebanyak 76 suara tersebut suaranya terbagi rata yaitu untuk paslon nomor 1 sebanyak 10 suara, paslon nomor 2 sebanyak 15 suara, paslon nomor 3 sebanyak 30 suara, paslon nomor 4 sebanyak 17 suara, dan paslon nomor 5 sebanyak 4 suara.
ADVERTISEMENT
"Bahwa menurut Mahkamah, sebagai penyelenggara Pemilu alasan belum pernah mengikuti Bimtek/Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi KPPS tersebut, tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika KPPS secara sadar merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih. Sebagai penyelenggara, KPPS dianggap mengetahui setiap aturan dan tahapan yang harus dilakukan dimulai sejak pemungutan suara sampai dengan penghitungan jumlah suara yang kemudian menuangkannya ke dalam formulir rekapitulasi," isi pertimbangan putusan MK.
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Anwar Mustafa/AFP
MK menyatakan pencoblosan ulang di TPS tersebut harus dibarengi dengan penggantian seluruh anggota KPPS.
"Untuk menjamin terselenggaranya pemungutan suara ulang secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penggantian terhadap seluruh anggota KPPS yang lama sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal," lanjut isi pertimbangan MK.
ADVERTISEMENT
Diketahui dalam Pilbup Indragiri Hulu, paslon Rizal-Yoghi meraih 50.048 suara. Sedangkan paslon nomor 2, Rezita Meylani Yopi dan Junaidi Rachmat unggul tipis dengan 50.356 suara. Artinya selisih kedua paslon hanya sebesar 308 suara.