news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Batalkan Aturan Batas Umur 16 Tahun Bagi Wanita untuk Menikah

13 Desember 2018 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi atau judicial review terkait Undang-Undang Perkawinan. Dalam putusannya, MK membatalkan aturan mengenai batas umur bagi wanita untuk menikah adalah 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu diajukan oleh tiga ibu rumah tangga yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya aturan mengenai batas umur tersebut. Mereka menggugat Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal tersebut berbunyi: "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun".
Dalam gugatannya, ketiga pemohon itu memaparkan bahwa meraka menikah pada usia dini, yakni pada usia 14 tahun dan 13 tahun. Atas perkawinan dalam usia muda itu, mereka mengaku kehilangan hak atas pendidikan, hak sebagai anak, dan bahkan berdampak pada kesehatan reproduksi mereka yang belum siap untuk kawin.
Mereka menilai bahwa ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Sebab, adanya perbedaan ketentuan usia bagi pria dan wanita.
ADVERTISEMENT
Atas pertimbangan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa ketentuan mengenai batas umur 16 tahun untuk menikah bagi wanita tidak berkekuatan hukum. Mereka meminta agar batas umur untuk wanita sama seperti untuk pria, yakni 19 tahun.
Dalam pertimbangannya, MK sependapat bahwa batas minimal usia perkawinan terkategori sebagai kebijakan hukum yang diskriminatif. Aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28 B ayat (2) yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Thinkstock)
Sebab batas minimal usia yang berbeda itu membuat seorang wanita akan lebih cepat berubah statusnya dari anak menjadi orang dewasa. Wanita dinilai akan kehilangan haknya untuk tumbuh dan berkembang sebagai anak dibanding pria.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hak wanita atas pendidikan pun berpotensi terhalang lantaran aturan batas usia 16 tahun itu. Dengan batas usia tersebut, seorang wanita terancam tak bisa mendapat kesempatan wajib belajar 12 tahun.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK sepakat untuk membatalkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Menyatakan Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa "usia 16 tahun" Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Kamis (13/12).
Kendati demikian, MK memutuskan tidak menentukan batas umur minimal perkawinan tersebut. Sebab, hal tersebut dinilai merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.
ADVERTISEMENT
MK pun memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan kebijakan hukum. Selama aturan perubahan belum berlaku, ketentuan mengenai batas umur minimal menikah bagi wanita itu tetap berlaku.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang dalam jangka waktu paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan," kata Anwar.