Mahkamah Konstitusi

MK Batasi 15 Saksi dan 2 Ahli untuk Bersaksi di Sidang Gugatan Pilpres

17 Juni 2019 10:59 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jumlah saksi yang boleh dihadirkan dalam persidangan sengketa pilpres hanya sebanyak 15 orang saksi dan 2 ahli. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pembatasan saksi dan ahli merupakan keputusan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
Pembatasan ini berlaku untuk masing-masing pihak, baik pemohon yakni tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan termohon yaitu KPU, serta pihak terkait Jokowi-Ma'ruf Amin dan Bawaslu.
"Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin. Saksi 15, ahli 2," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (17/6).
Fajar menjelaskan, Majelis Hakim memutuskan soal pembatasan saksi dan ahli melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang dilakukan sebelum sidang pendahuluan 14 Juni lalu.
"Itu Keputusan Majelis Hakim dalam RPH. Iya (RPH sebelum sidang pendahuluan)," terangnya.
Pasal 40 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres menyebutkan ahli terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah sebelum memberi keterangannya.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam Pasal 41 PMK Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.
Sementara sidang besok beragendakan mendengarkan jawaban termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait. Nantinya, tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu, dan KPU dipersilakan untuk menjawab atau menolak revisi gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim hukumnya pada sidang pertama.
"Besok sidang agendanya mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu," ucap Fajar.
Sebelumnya, Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, menyebut sudah ada 30 saksi yang bersedia memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, pihaknya harus menjamin keamanan para saksi sampai setelah sidang berakhir.
"Sejauh ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang sudah bersedia. Tapi pertanyaannya rata-rata dari mereka adalah apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta. Kemudian ketika dalam proses persidangan dan setelah pulang ke daerah masing-masing. Nah itu yang ditanyakan," kata Iwan di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten