MK Batasi Pihak Pemohon 3 Orang untuk Ikuti Sidang Sengketa Pileg

8 Juli 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2019 pada Selasa (9/7) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang yang akan dibuka dalam tiga panel, MK membatasi hanya tiga orang dari pihak pemohon yang diperkenankan masuk ke ruang persidangan.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim memutuskan untuk pemohon itu dalam satu perkara itu tiga orang. Termohon KPU, kami menyediakan kursi sebanyak 16 kursi. Pihak terkait sama dengan pemohon ada tiga kursi untuk satu perkara, kemudian Bawaslu lima kursi," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (8/7).
Fajar tak menjelaskan rinci mengenai alasan pembatasan tiga orang untuk pihak pemohon dan terkait. Sebab, ketentuan itu menjadi putusan hakim.
Suasana sidang Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Reuters/Willy Kurniawan
"Keputusan hakim gitu, saya enggak tahu persis majelis hakim gitu. Saya enggak tahu pertimbangannya, tapi tiga itu cukup untuk kuasa. Prinsipal kalau memang termasuk memang caleg yang berperkara," jelas Fajar.
"Jadi dilihat nanti jadwalnya. Panel misalnya Aceh, itu ada berapa perkara, ada berapa parpol yang mengajukan. Nah, partai A disediakan tempat duduk di ruang sidang itu tiga, partai B itu 3 dan seterusnya begitu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Fajar menyebut dalam sengketa pileg ini, partai politiklah yang berperan menjadi pintu masuk bagi para caleg yang mengajukan permohonan gugatan ke MK.
"Sebetulnya pemohon di dalam PHPU Pileg ini kan parpol, parpol itu menjadi pintu pada kuasa hukum ya kan? Kalau memberikan kuasa hukum, juga bisa juga hadir prinsipal dalam hal ini. PTP-nya atau ditambah lagi, misal ada caleg, itu aja, pintu PHPU, ini kan parpol," tutup Fajar.
Pada persidangan yang dimulai Selasa (9/7) besok, MK akan membuka tiga panel secara bersamaan untuk agar waktunya lebih efisien. Total ada 260 gugatan yang telah diregistrasi oleh MK. Pembagian perkara ketiga panel itu akan dibagi berdasarkan provinsi, sehingga tak ada hakim yang menyidangkan perkara dari daerah asalnya.
ADVERTISEMENT