MK Belum Terima Surat Tim 02 Minta Perlindungan Saksi ke LPSK

17 Juni 2019 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Kubu Prabowo-Sandi telah menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan atas 30 saksi sidang sengketa Pilpres 2019. Namun, hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima surat pengajuan resmi dari 02.
ADVERTISEMENT
Permintaan perlindungan saksi itu ditujukan lantaran tim Prabowo-Sandi menyebut bahwa para saksi telah diincar keberadaannya oleh orang-orang tak dikenal. Selain itu, kata BPN, para saksi juga merasa diancam.
Namun LPSK tak langsung mengamini permintaan BPN karena menilai perlindungan saksi tidak untuk sidang perkara konstitusi. BPN lalu menyiapkan surat agar MK meminta LPSK melindungi saksi BPN.
"Sampai sejauh ini belum ada (permohonan resmi perlindungan saksi dari 02 ke MK)," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (17/6).
Fajar mengaku sudah berkomunikasi dengan LPSK terkait hal ini. Menurut Fajar, sebetulnya, LPSK memang berwenang hanya untuk kasus pidana, bukan sengketa pemilu.
"Kemarin kami sudah berkoordinasi secara internal oleh LPSK. Intinya memang dalam komunikasi itu, saksi dan ahli untuk yang menjadi kewenangan LPSK itu adalah dalam hal terjadi dalam kasus pidana," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, menurutnya, LPSK membuka kemungkinan untuk melindungi saksi yang akan dihadirkan Prabowo-Sandi. Namun, agar dapat melindungi saksi 02, LPSK butuh instruksi MK.
"Tapi LPSK membuka peluang untuk perlindungan saksi dan ahli yang dipersidangan MK itu mendapat perlindungan juga. Tergantung nanti sekali lagi majelis hakim. Kalau memang majelis hakim memerintahkan, LPSK sudah siap, gitu, dan kita tinggal berkoordinasi secara teknis seperti apa," terangnya.
"Tapi kita tidak ingin berandai andai. Kita tunggu saja apa permohonan resmi atau surat resminya," lanjut Fajar.
Kesempatan terpisah, Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan, ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum pihaknya memberikan perlindungan. Permohonan dapat diajukan oleh saksi itu sendiri maupun kuasa hukum dan aparat penegak hukum. Jika MK sudah memutuskan, pelaksanaan perlindungan nantinya akan bekerja sama dengan LPSK.
ADVERTISEMENT
“LPSK akan bergerak setelah MK memerintahkan melindungi saksi maupun ahli. Setelah itu, LPSK melalui Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) memutuskan untuk memberikan perlindungan atau tidak kepada saksi maupun ahli dalam kasus semacam ini, ujar Maneger saat dihubungi kumparan.