MK Buka Peluang Percepat Jadwal Sidang Putusan Sengketa Pilpres

12 Juni 2019 18:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat memberikan pidato. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat memberikan pidato. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan digelar Jumat, 28 Juni 2019. Namun, Ketua MK Anwar Usman mengaku tak menutup kemungkinan jadwal putusan akan dipercepat.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, kata Anwar, 28 Juni merupakan batas akhir putusan. Jika proses persidangan nantinya berjalan baik, jadwal tersebut bisa saja sewaktu-waktu berubah.
"Oh, sangat bisa (putusan sebelum tanggal 28), sangat. Tergantung dari para pihak (pemohon dan termohon). Jadi tanggal 28 (Juni) itu paling lambat," ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6).
Anwar tentunya menginginkan sidang putusan dapat berjalan lebih cepat. Dia berharap pihak pemohon (kubu Prabowo-Sandi) dan termohon (kubu Jokowi-Ma'ruf, KPU dan Bawaslu) dapat menyiapkan seluruh berkas secara maksimal.
"Ya, mudah-mudahan saja lebih cepat. Para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli dan yang pasti, para pihak diberi kesempatan yang sama," tuturnya.
Tahapan Gugatan Sengketa Pilpres 2019. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
Sebelumnya, MK memulai jadwal gugatan dengan tahapan pengajuan atau permohonan dari paslon 02 pada 21-24 Mei. Permohonan itu lalu diregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Selasa, 11 Juni.
ADVERTISEMENT
Tahapan dilanjutkan dengan sidang perdana, yakni pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban pada Jumat, 14 Juni. Setelah tahapan itu selesai, MK akan menggelar pemeriksaan persidangan pada 17-24 Juni. Lalu, mengadakan rapat permusyawaratan hakim pada 25-27 Juni dan diputus pada 28 Juni.