Mahkamah Konstitusi, Sidang Putusan, Sengketa PHPU

MK: Dalil 02 soal Penyalahgunaan APBN dan Program Pemerintah Tak Jelas

27 Juni 2019 16:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi dalam pembacaan putusan gugatan Pilpres menimbang bahwa dalil yang disampaikan BPN Prabowo-Sandi terkait penyalagunaan APBN dan program pemerintah tidak jelas.
ADVERTISEMENT
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut, dalil Prabowo-Sandi soal penyalahgunaan APBN dan program pemerintah merujuk pada kecurangan politik uang tidak jelas. Lantaran, pihak pemohon tidak secara jelas menyebutkan pengertian tentang money politics atau vote buying seperti yang didalilkan.
"Bahwa terhadap dalil a quo, mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa pemohon tidak merujuk definisi hukum tertentu yang membuat pengertian atau penjelasan tentang money politics atau vote buying sehingga tidak jelas," ujar Arief saat membacakan pertimbangan majelis hakim di dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Arief menjelaskan, keterkaitan antara money politics dengan penyalahgunaan APBN dan program pemerintah menjadi abu-abu. Arief juga menyebut, hal lain yang membuat dalil ini tak dapat diterima, pihak pemohon tak menjelaskan korelasi antara penyalahgunaan APBN dan program pemerintah dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas juga, apakah hal-hal yang didalilkan oleh pemohon tersebut merupakan modus lain dari money politics atau vote buying. Lebih-lebih pemohon juga tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang didalilkan benar-benar, terbukti, atau mempengaruhi suara pemilih," terangnya.
Arief menjelaskan di dalam persidangan, bentuk penyalagunaan APBN dan program pemerintah yang didalilkan pemohon terdiri dari 7 hal yaitu menaikkan gaji dan perapelan gaji PNS, TNI, dan Polri, menjanjikan gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji kepala desa, menaikkan dana kelurahan, mencairkan dana bansos.
Kemudian menaikkan dan mempercepat program keluarga harapan dan menyiapkan skema DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.
Tidak hanya itu, pihak pemohon juga menyebut adanya penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara yang lain seperti pembangunan infrastruktur yang dikebut April 2019. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur disalahgunakan menjadi ajang kampanye salah satunya dalam peresmian MRT.
ADVERTISEMENT
"Menurut pemohon, kecurangan tersebut di atas itu adalah bentuk lain dari money politics, atau vote buying. Bahwa untuk membuktikan dalilnya pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P38 smp dengan bukti P66," ujarnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten