MK Diminta Konversikan Perolehan Suara 3,87 Persen PPP Jadi Kursi DPR

3 Mei 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu secara nasional, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen, sehingga PPP tidak lolos ke Senayan. Soal PT ini disorot PPP di persidangan.
“Kondisi yang dialami oleh Pemohon tersebut menimbulkan ketidakadilan karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional dan pemberlakuan penghapusan ambang batas tersebut ditunda di tahun 2024,” ujar kuasa hukum Pemohon, Iqbal Tawakkal Pasaribu, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5), dikutip dari laman resmi MK.
Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
ADVERTISEMENT
Pemohon mengatakan, PPP memperoleh 5.878.777 suara secara nasional, masih kurang 193.088 suara untuk bisa lolos ambang batas parlemen. Pemohon meminta MK mengkonversikan suaranya saat ini menjadi kursi DPR RI agar rakyat yang telah memilih PPP memiliki perwakilan di Parlemen Senayan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan perolehan suara sah sebesar 5.878.777 yang diperoleh Pemohon PPP berhak untuk dikonversi menjadi kursi DPR RI. Selain itu, juga memerintahkan KPU untuk mengkonversikannya.
Atau, lanjut pemohon, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB hasil pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 pada dapil Provinsi Papua Pegunungan (Konversi PT 4 persen) dan anggota DPRD Kabupaten Yahukimo pada Dapil 5.
ADVERTISEMENT
Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pemilu anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan serta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan suara partai lainnya yang benar untuk pemilu anggota DPRD Yahukimo Dapil 5 sebagai berikut: PPP perolehan suara yang benar 18.704 suara.