MK Diminta Proses Gugatan Pilkada Sabu Raijua yang Dimenangi WN AS demi Keadilan

19 Februari 2021 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020).  Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memasuki tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MK telah menerima total 136 gugatan Pilkada dari sejumlah daerah sejak 13 hingga 30 Desember 2020. Dari 136 gugatan, 132 di antaranya disidang, namun hanya 32 permohonan yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Saat MK bersiap menyidangkan 32 perkara pada 22 Februari hingga 4 Maret, muncul 2 gugatan Pilkada Sabu Raijua. Dua gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada 15 dan 16 Januari. Inti permohonan sama: menggugat kemenangan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, yang ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Dua gugatan tersebut diajukan paslon yang menjadi lawan Orient, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale, serta warga Sabu Raijua dan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: Dok. KPU
Jika mengacu Pasal 157 a UU Pilkada, syarat pengajuan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja sejak KPU mengumumkan hasil rekapitulasi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPU Sabu Raijua mengumumkan hasil rekapitulasi pada 16 Desember 2020. Sehingga maksimal gugatan didaftarkan ke MK pada 21 Desember 2020. Namun pendaftaran 2 gugatan tersebut jauh melebihi tenggat.
Meski telah melebihi tenggat, MK diminta tetap memproses gugatan tersebut. Peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, berpendapat walau pendaftaran melebihi tenggat, secara fakta terungkapnya status kewarganegaraan Orient baru diketahui pada awal Februari 2021.
Terungkapnya fakta Orient sebagai WN AS berdasarkan surat Kedubes AS ke Bawaslu Sabu Raijua pada 1 Februari. Padahal, Bawaslu Sabu Raijua telah menyurati Kedubes AS pada 10 September 2020, atau beberapa hari setelah masa pendaftaran calon pada 4-6 September 2020.
Adhitya A. Nasution, Kuasa Hukum Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan permohonan Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, Senin (15/02). Foto: Humas MKRI/Yuwandi
"Kasus Bupati Sabu Raijua yang baru didaftarkan ke MK ini memang jalan terbaik dibanding tidak ada proses atau upaya hukum yang dilakukan. Seharusnya demi keadilan pemilu, MK memutus kasus Bupati Sabu Raijua," ujar Ihsan kepada wartawan, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
Ihsan mencontohkan gugatan yang lewat tenggat waktu namun tetap diproses MK yakni Pilkada Samosir. Paslon Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga mendaftarkan gugatan pada 21 Desember 2020, sedangkan hasil rekapitulasi KPU diumumkan pada 16 Desember 2020.
"Kasus Pilbup Samosir yang sedang berjalan di MK menunjukkan bahwa lewat ambang batas dan lewat waktu ini masih diproses oleh MK, bahkan lolos ke pokok perkara," ucapnya.
Ihsan menilai, potensi gugatan apabila permohonan sengketa Pilkada Sabu Raijua diproses MK memang bisa muncul. Namun Ihsan berpendapat, MK bisa menyampaikan argumennya bahwa kasus Pilkada Sabu Raijua bersifat kasuistik.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Terlebih, kata Ihsan, proses gugatan Pilkada Sabu Raijua demi menciptakan kepastian hukum.
"Ini memang bisa jadi problem, perkara pertama kalau MK tetap melanjutkan pemeriksaan perkara yang (pendaftaran jauh) lewati waktu. Tetapi bisa jadi dalam putusannya nanti MK menegaskan bahwa ini bersifat kasuistik, demi menjaga kepastian hukumnya. Apalagi kalau dilihat di Pilkada 2020, ada 15 perkara yang diputus lewat waktu. Konsistensi dan progresifitas MK diuji di kasus ini," tutupnya.
ADVERTISEMENT