MK Gelar Sidang Terakhir Gugatan Sistem Pemilu: Jangan Dituduh Kami Menunda

23 Mei 2023 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membuka sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK, Senin (3/4/2023). Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul membuka sidang perdana uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK, Senin (3/4/2023). Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Garuda dan Partai NasDem. Sidang dimulai pukul 11.13 WIB.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman.
Ahli dari Partai Garuda yakni Abdul Chair Ramadhan. Sedangkan NasDem I Gusti Putu Artha.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Sebelum sidang dimulai, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan sedikit penjelasan. Sidang hari ini adalah sidang terkahir sebelum MK memutus perkara ini.
"Ada beberapa hal yang perlu ditegaskan, soal ahli di persidangan ke-13 pada tanggal 12 April 2023, kami sudah tegaskan batas pengajuan ahli itu diajukan tanggal 18 April ke MK. Nah yang diajukan setelah itu sudah tidak bisa diterima lagi," kata Saldi.
"Jadi ini perlu disampaikan karena ini ada permohonan ahli dari pihak terkait Sarlota, mohon maaf baru masuk sekarang, permohonan itu tidak bisa dikabulkan, kalau mau ajukan tertulis, silakan nanti dipertimbangkan oleh hakim yang tertulis, hari ini akan menjadi sidang terkahir," jelas Saldi.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Saldi Isra mengatakan MK akan segera memutus perkara ini. Oleh sebab itu, ia meminta tidak ada spekulasi MK sengaja menunda dalam memutus gugatan sistem Pemilu.
"Kita akan segera menyelesaikan permohonan ini, jangan dituduh MK menunda dan sebagainya," kata Saldi Isra.