Mahkamah Konstitusi, Sidang Putusan, Sengketa PHPU

MK: Gugatan 02 Soal Ajakan Pakai Baju Putih Saat Nyoblos Tidak Relevan

27 Juni 2019 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim I Dewa Gede Palguna (kanan) dan Hakim Aswanto (kiri) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim I Dewa Gede Palguna (kanan) dan Hakim Aswanto (kiri) saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim konstitusi saat sidang pembacaan putusan di MK menimbang bahwa dalil pemohon, terkait ajakan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk menggunakan baju putih saat hari pencoblosan bukan termasuk bentuk kecurangan TSM. Mahkamah menilai dalil tersebut tidak relevan dan harus dikesampingkan.
ADVERTISEMENT
“Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi ajakan untuk mengenakan baju putih tersebut, lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara pemohon maupun pihak terkait,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat saat persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
“Oleh karena itu, mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan,” ujarnya lagi
Majelis hakim menilai gugatan tim 02 tidak relevan berdasarkan pertimbangan dari jawaban pihak termohon dan terkait, dalam hal ini adalah KPU dan TKN 01.
“Bahwa terhadap dalil pemohon tersebut, termohon menyampaikan jawaban yang pada pokoknya menerangkan selain tidak menerangkan keterlibatan termohon dalam pelanggaran TSM yang dituduhkan pada pihak terkait. Pemohon juga tidak mampu menguraikan dengan jelas apa hubungannya dan sejauh mana korelasinya dengan yang dituduhkan dengan perolehan suara pemohon atau pihak terkait,” ujar Arief.
ADVERTISEMENT
“Bahwa pihak terkait membantah dalil pemohon tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa pada faktanya ada hari pemungutan suara berlangsung aman. Tidak ada satupun laporan intimidasi dari para pemilih yang ditemukan atau dilaporkan bawaslu atau kepolisian,” kata Arief.
MK juga menilai jawaban dari pihak terkait juga mengatakan bahwa jika ajakan penggunaan baju senada adalah kecurangan, maka Prabowo-Sandi juga melakukan kecurangan itu. Sebab, Prabowo-Sandi juga mengeluarkan arahan yang sama untuk pemilihnya mengenakan baju putih.
“Lagi pula para pemohon sendiri juga mengajak para pemilihnya untuk menggunakan baju putih sebagaimana yang diajukan dalam surat BPN nomor 053/BPN/ dan seterusnya. Pada tanggal 12 april 2019 yang ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sebagai Ketua dan Hafi Rais selaku sekretaris,” kata Arief.
ADVERTISEMENT
“Selain itu menurut pihak terkait tidak ada aturan hukum yang dilanggar terkait penggunaan baju putih pada saat pencoblosan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 maupun PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan suara dan penghitungan suara berikut perubahannya,” ujar Arief.
Sebelumnya, dalam gugatannya Prabowo-Sandi menilai sikap Jokowi-Ma’ruf yang mengimbau pendukungnya agar memakai baju putih saat mencoblos sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal itu termaktub dalam pokok permohonan yang diserahkan BPN calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten