MK: Jabatan Anwar Usman Maksimal 9 Bulan Lagi, Bisa Kembali Jabat Ketua

20 Juni 2022 17:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK, Aswanto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK, Aswanto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi akan memilih ulang posisi Ketua dan Wakil Ketua MK. Saat ini, posisi tersebut diduduki oleh Anwar Usman dan Aswanto.
ADVERTISEMENT
Pemilihan ulang itu imbas dari dikabulkannya gugatan terkait dengan UU 7 Tahun 2020 tentang MK. Khususnya terkait jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Dalam putusannya, MK hanya menyatakan bahwa hanya Pasal 87 huruf a yang dibatalkan.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat," kata Anwar Usman membacakan amar putusan yang disiarkan langsung dari kanal YouTube MK, Senin (20/6).
Gugatan itu diajukan oleh seorang advokat bernama Priyanto. Ia menggugat Pasal 87 huruf a UU MK, yang berbunyi:
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
ADVERTISEMENT
Gugatan ini tak terlepas dari perubahan sejumlah aturan dalam UU MK terbaru, yakni UU 7/2020. Termasuk batas minimal usia serta umur pensiun hakim MK
Dalam UU tersebut, batas usia minimal ialah 55 tahun dan akhir masa jabatan ialah 70 tahun. Dengan ketentuan, masa keseluruhan tugas tak lebih dari 15 tahun.
Hal lain yang berubah ialah soal periode jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pada UU 8/2011 tentang MK, maksimal masa jabatan itu ialah 2,5 tahun dengan ketentuan dapat dipilih kembali untuk 1 kali lagi masa jabatan.
Ketua MK Anwar Usman di Pelantikan Wakil Ketua terpilih Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2019-2021 Aswanto, di Kantor MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Merujuk situs MK, Anwar Usman dipilih menjadi Ketua MK periode 2 April 2018 hingga 2 Oktober 2020. Sementara Aswanto menjabat Wakil Ketua MK periode 2 April 2018-25 Maret 2019 dan 25 Maret 2019-25 September 2021.
ADVERTISEMENT
Pemilihan mereka masih merujuk pada ketentuan sebelumnya terkait masa jabatan. Dalam UU 7/2020, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK itu menjadi 5 tahun.
Namun perubahan dalam UU yang diketok pada September 2020 itu menimbulkan ambigu.
Sebab, Pasal 87 huruf a berbunyi: "Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini."
"Menurut Mahkamah, ketentuan demikian memunculkan kemenduaan makna (ambigu) karena adanya penggunaan frasa 'masa jabatannya'," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Frasa tersebut dapat merujuk jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK atau jabatan sebagai hakim MK. Hal ini yang kemudian dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 24C ayat 4 UUD 1945 bahwa Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Sementara UU 7/2020 itu seakan langsung memperpanjang masa jabatan tersebut.
"Oleh karenanya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan oleh hakim Konstitusi," kata Hakim Enny.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya bersiap memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Oleh karenanya, MK akan melakukan pemilihan ulang posisi ketua dan wakil ketua. Namun, Anwar Usman dan Aswanto tetap menjabat sampai ada hasil pemilihan baru tersebut.
"Agar tidak menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo, maka Ketua dan Wakil Ketua MK yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945," kata Hakim Enny.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK," pungkasnya.
Bila merujuk masa jabatan, Aswanto tercatat sudah dua kali menjabat Wakil Ketua MK. Maka merujuk aturan, ia tak bisa lagi menjabat posisi itu.
Untuk Anwar Usman, ia baru satu periode menjabat Ketua MK. Bila merujuk ketentuan, maka Anwar Usman masih bisa terpilih kembali.
Ketentuan yang dimaksud ialah:
Pasal 4
(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3a) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
ADVERTISEMENT