Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Mp Sitompul

MK: Kewenangan Penyelesaian Pelanggaran Administratif TSM di Bawaslu

27 Juni 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Mp Sitompul. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Mp Sitompul. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran administratif pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) adalah ranah Bawaslu. Menurut hakim konstitusi, Manahan Sitompul, permasalahan administratif TSM harusnya sudah selesai sebelum KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara.
ADVERTISEMENT
"Telah terang bahwa kewenangan menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu yang bersifat TSM ada di tangan Bawaslu di mana hal itu harus sudah terselesaikan, dan harus diproses sebelum KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Manahan saat bacakan putusan sengketa Pilpres di MK, Kamis (27/6).
Manahan menyebut, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, dalam konteks sengketa pemilu mahkamah hanya memiliki kewenangan untuk mengadili perselisihan tentang hasil pemilu.
Manahan juga menjawab adanya dalil yang menyebut bahwa MK hanya melakukan pekerjaan teknis apabila hanya menyelesaikan sengketa dengan mengadili perselisihan pemilu saja. Menurutnya hal itu tidaklah benar karena masalah administratif TSM sudah diatur dalam peraturan Bawaslu.
Mahkamah menyebut jawaban terhadap dalil termohon itu sangatlah penting untuk dijawab. Sebab, termohon menganggap seolah-olah tak ada ruang untuk menyelesaikan pelanggaran administratif TSM.
ADVERTISEMENT
"Padahal hal itu sudah dijelaskan secara rinci bukan hanya substansi (dalam peraturan Bawaslu) bukan hanya pelanggaran administratif TSM, juga termasuk lembaga, prosedur, dan mekanisme," kata dia.
"Dalil yang sepintas tampak logis tersebut menurut mahkamah mengandung kekeliruan, pada preposisi yang dijadikan premis argumentasinya yang dimaksud bahwa seolah-olah tidak ada jalan untuk selesaikan pelanggaran yang bersifat TSM," pungkasnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten