MK: Mayoritas Gugatan Pilkada 2020 karena Penggelembungan Suara-Salah Rekap

19 April 2021 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus seluruh gugatan Pilkada 2020. Gugatan yang terakhir diputus yakni sengketa Pilkada Sabu Raijua yang dimenangi WN Amerika Serikat, Orient Patriot Riwu Kore.
ADVERTISEMENT
Tercatat MK menerima sebanyak 140 permohonan gugatan Pilkada dari berbagai wilayah. Dari 140 permohonan itu, hanya 35 gugatan yang masuk tahap pembuktian.
Sedangkan dari 35 gugatan yang berlanjut ke tahap pembuktian, MK hanya memutus dengan amar 'kabul' terhadap 19 permohonan.
Sekjen MK, M. Guntur Hamzah, mengungkap jenis pelanggaran dalam sengketa hasil Pilkada yang terbukti di persidangan. Guntur menyebut, mayoritas pelanggaran terkait rekapitulasi dan penghitungan suara.
Mulai dari penambahan dan pengurangan suara calon, kesalahan pencatatan perolehan suara, kesalahan rekapitulasi suara pada formulir berbeda, ketidaksinkronan formulir c1 dengan c1 plano atau c1 hologram. Selain itu, adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU.
Petugas KPPS mengenakan pakaian hazmat dan Alat Perlindungan Diri (APD) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
“Hal tersebut berimplikasi terhadap putusan MK, di mana MK lebih teliti dan detail serta cermat untuk menetapkan hasil suara yang benar," ujar Guntur saat menjadi pembicara di Webinar Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum S2 Universitas Pamulang, Tangsel, sebagaimana rilis MK.
ADVERTISEMENT
"Sehingga memerintahkan penyelenggara untuk melakukan penghitungan suara ulang atau bahkan memerintahkan penyelenggara untuk melakukan pemungutan suara ulang. Semua ini dikarenakan seringnya pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan yang dilakukan oleh para kontestan atau penyelenggara," lanjutnya.
Guntur menyebut berdasarkan statistik putusan Pilkada mulai tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, jumlah perkara yang diputus 'kabul' oleh MK mengalami kenaikan.
Menurut Guntur, hal tersebut membuktikan MK tidak hanya memberikan keadilan prosedural, namun juga memberikan keadilan yang substantif.
Petugas KPPS meneteskan tinta ke jari warga yang sudah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 039 pada Pilkada Kota Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/1). Foto: Maulana Surya/ANTARA FOTO
Guntur pun memberikan beberapa catatan untuk pelaksanaan Pemilu/Pilkada ke depan. Ia menilai perlunya KPU menyusun DPT secara cermat dan logis.
Kemudian penyelenggara pemilu di setiap jenjang harus lebih profesional, khususnya saat menghitung dan rekapitulasi suara. Lalu mengoptimalkan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran berupa mobilisasi pemilih, penggelembungan suara, perusakan kertas suara.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, adanya konsistensi penerapan keputusan KPU dalam hal penggunaan Sistem Noken di Papua. Harus dipastikan tidak ada perusahaan atau pihak-pihak lain yang menghalangi penggunaan hak pilih warga negara, serta pemenuhan syarat pencalonan harus diteliti lebih baik lagi," kata Guntur.