MK Minta DPR Ubah Desain Pemilu Serentak

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyelenggaraan pemilu serentak konstitusional. Sebab sifat keserentakan dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden sudah sesuai original intent dalam perubahan UUD 1945. Hal itu ditegaskan MK dalam putusan nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pemilu serentak adalah konstitusional merupakan pertimbangan yang memiliki dasar yang kuat pada saat pembahasan perubahan UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat membaca pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (26/2).
Dalam putusannya, MK juga menolak permohonan Perludem yang meminta MK memisahkan pemilu serentak menjadi pemilu nasional (DPR, DPD, Pilpres) dan pemilu lokal (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati/Wali Kota).
Perludem meminta demikian salah satunya karena Pemilu serentak 2019 yang lalu dengan sistem 5 kotak suara (Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) telah banyak merenggut nyawa petugas KPPS. Selain itu bisa membenahi sistem presidensial di Indonesia. Namun permintaan itu ditolak MK.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Meski demikian, MK menyatakan bukan berarti desain Pemilu serentak seperti 2019 tidak bisa ditinjau dan ditata kembali. Asalkan tetap menjaga prinsip dasar keserentakan pemilu dalam praktik sistem pemerintahan presidensial.
"Yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (yaitu DPR dan DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden," jelas Hakim Konstitusi lainnya, Saldi Isra, saat membaca pertimbangan.
Namun untuk menentukan desain pemilu serentak yang tepat, MK menyerahkannya kepada DPR sebagai pembentuk UU.
"Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk memutuskannya," ucap Saldi.
MK pun memberi sejumlah pilihan desain pemilu serentak yang tetap konstitusional sesuai UUD 1945 yakni:
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihanumum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.
Namun demikian, MK menyatakan dalam memutuskan pilihan desain pemilu serentak, DPR harus mempertimbangkan beberapa hal yakni:
Pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum.
Kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum perubahan tersebut benar-benar efektif dilaksanakan.
Pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas.
Pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Tidak acap-kali mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum.
