MK Minta DPR Ubah Desain Pemilu Serentak

26 Februari 2020 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pembacaan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pembacaan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyelenggaraan pemilu serentak konstitusional. Sebab sifat keserentakan dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden sudah sesuai original intent dalam perubahan UUD 1945. Hal itu ditegaskan MK dalam putusan nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
ADVERTISEMENT
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan pemilu serentak adalah konstitusional merupakan pertimbangan yang memiliki dasar yang kuat pada saat pembahasan perubahan UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, saat membaca pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (26/2).
Dalam putusannya, MK juga menolak permohonan Perludem yang meminta MK memisahkan pemilu serentak menjadi pemilu nasional (DPR, DPD, Pilpres) dan pemilu lokal (DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati/Wali Kota).
Perludem meminta demikian salah satunya karena Pemilu serentak 2019 yang lalu dengan sistem 5 kotak suara (Pilpres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) telah banyak merenggut nyawa petugas KPPS. Selain itu bisa membenahi sistem presidensial di Indonesia. Namun permintaan itu ditolak MK.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, MK menyatakan bukan berarti desain Pemilu serentak seperti 2019 tidak bisa ditinjau dan ditata kembali. Asalkan tetap menjaga prinsip dasar keserentakan pemilu dalam praktik sistem pemerintahan presidensial.
"Yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat (yaitu DPR dan DPD) dengan pemilihan presiden dan wakil presiden," jelas Hakim Konstitusi lainnya, Saldi Isra, saat membaca pertimbangan.
Namun untuk menentukan desain pemilu serentak yang tepat, MK menyerahkannya kepada DPR sebagai pembentuk UU.
"Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk memutuskannya," ucap Saldi.
Ilustrasi pemungutan suara atau TPS Foto: Hendra N/Antara
MK pun memberi sejumlah pilihan desain pemilu serentak yang tetap konstitusional sesuai UUD 1945 yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Namun demikian, MK menyatakan dalam memutuskan pilihan desain pemilu serentak, DPR harus mempertimbangkan beberapa hal yakni:
ADVERTISEMENT