MK Mulai Sidangkan Gugatan Pileg 2024: Pileg Papua Tengah Paling Banyak Digugat

29 April 2024 9:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berjalan di depan Mahkamah Konstitusi saat akan ada sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga berjalan di depan Mahkamah Konstitusi saat akan ada sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Partai Gerindra dan Demokrat paling banyak mengajukan gugatan.
ADVERTISEMENT
“Dari 297 perkara, apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara,” kata Jubir MK, Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (29/4).
Fajar menyebut gugatan per provinsi paling banyak untuk provinsi Papua Tengah yakni sebanyak 26 perkara. Selain itu, dari 297 perkara tersebut, sebanyak 285 perkara calon anggota DPR/DPRD dan 12 perkara calon DPD.
“Untuk perkara yang diajukan Pemohon Perseorangan, perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota 74 perkara, perkara DPRD Provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara,” ungkapnya.
“Sedangkan, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 meliputi 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara),” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan sengketa Pileg 2024 ini akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. Dan ini harus sudah diputus dalam jangka 30 hari kerja ke depan.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK [diregistrasi],” tutup Fajar.
ADVERTISEMENT