news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Mulai Sidangkan Gugatan Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Hadir Virtual

26 Januari 2021 9:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana. Foto: Muhammad Fadli Rizal/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan hasil Pilgub Kalsel 2020 yang diajukan pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi Darjat, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
Gugatan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut digelar di ruang sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi, Aswanto.
Sidang dihadiri Denny dan Difriadi secara virtual. Adapun para pengacara yang mendampingi Denny-Difriadi turut hadir secara langsung dan virtual. Mereka di antaranya Luthfi Yazid, Bambang Widjojanto, Febri Diansyah, dan Donal Fariz.
Adapun pihak tergugat yakni KPU Provinsi Kalsel dengan kuasa hukum Ali Nurdin.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Diketahui KPU Kalsel telah menyampaikan hasil rekapitulasi Pilgub yang menunjukkan paslon nomor 1, Sahbirin Noor-Muhidin, unggul 8.127 suara dari paslon 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.
Sahbirin-Muhidin yang diusung Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo meraih 851.822 suara (50,24%). Sementara Denny-Difriadi yang diusung Gerindra, Demokrat, dan PPP meraih 843.695 suara (49,76%). Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen.
ADVERTISEMENT
Namun menurut Denny, hasil rekapitulasi tersebut tidak mencerminkan yang sebenarnya, Sebab ia menilai jalannya Pilgub Kalsel diwarnai kecurangan. Denny menyatakan untuk membuktikan kecurangan tersebut, pihaknya telah menyertakan sebanyak 177 bukti.