MK Nilai Dalil Prabowo soal 17,5 Juta DPT Tak Wajar Tak Relevan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak dalil gugatan Prabowo-Sandi. Kali ini, hakim menolak dalil terkait 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap tidak wajar.
ADVERTISEMENT
Dalil itu saat persidangan dikuatkan tim Prabowo-Sandi dengan pernyataan dari saksinya Agus Muhammad Maksum. Saat bersaksi, Agus menyebutkan, ada nomor induk kependudukan (NIK) palsu, nomor kartu keluarga (NKK) palsu, kartu keluarga manipulatif, dan kesamaan tanggal lahir dalam jumlah tak wajar.
Hakim memutuskan, DPT tak wajar atau invalid yang disebut dalam dalil Prabowo-Sandi ditolak karena dianggap sudah tak relevan lagi.
"Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilih siluman tersebut jika menggunakan hak pilihnya. Mereka memilih siapa. Dengan demikian mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Penilaian itu juga berdasarkan bukti dari tim Prabowo-Sandi yang dilihat relevansinya. Hakim merasa dalil soal 17,5 juta DPT invalid tak lagi beralasan menurut hukum.
Saldi menjelaskan, dalam dalil permohonannya tersebut, Prabowo-Sandi tak dapat membuktikan kebenaran dari 17,5 juta data invalid tersebut. Begitu juga tim 02 tidak dapat menunjukkan relevansinya bahwa 17,5 juta pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya.