MK Perintahkan Coblos Ulang di 3 Kelurahan Pilwalkot Banjarmasin

23 Maret 2021 1:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan 13 gugatan Pilkada dari berbagai daerah, salah satunya Pilwalkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (22/3). Gugatan ini dilayangkan oleh paslon nomor urut 04 yakni Ananda dan Mushaffa Zakir.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan nomor urut 02 Ibnu Sina-Arifin Noor dinyatakan sebagai pemenang dengan raihan 39,1 persen suara. Sedangkan paslon Ananda-Mushaffa berada diurutan kedua dengan 31,7 persen suara.
MK telah mendengar gugatan paslon Ananda-Mushaffa, jawaban dari KPU dan Bawaslu Banjarmasin, dan paslon Ibnu Sina-Arifin Noor selaku pihak terkait.
MK mengabulkan gugatan Ananda-Mushaffa untuk sebagian dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kelurahan.
"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta.
MK kemudian memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk melaksanakan PSU Pilwalkot Banjarmasin 2020 di seluruh TPS di tiga kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, 30 hari sejak putusan dibacakan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, MK memerintahkan KPU Kota Banjarmasin mengangkat ketua dan anggota KPPS dan ketua dan anggota PPK baru di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Aswanto saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan

KPU Tidak Siapkan Daftar Pemilih

Hakim MK Aswanto menjelaskan, dalam persidangan terungkap fakta jika KPU Kota Banjarmasin bersikap lalai di sejumlah TPS di tiga kelurahan yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan.
"Dalam persidangan, justru menunjukkan adanya rangkaian bahwa telah terjadi upaya secara masif yang dilakukan oleh jajaran termohon dengan cara tidak melakukan verifikasi para pemilih secara benar sehingga menyebabkan banyak pemilih yang seharusnya berhak untuk memilih namun digantikan oleh pemilih lain yang tidak memenuhi syarat untuk memilih," kata Aswanto.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rangkaian fakta hukum di atas, MK berpendapat, telah terjadi penyelenggaraan tahapan/proses pemilihan Pilwalkot Kota Banjarmasin di seluruh TPS di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Menimbang bahwa untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, maka penyelenggaraan pemungutan suara ulang harus dilaksanakan oleh petugas KPPS dan petugas PPK yang baru dan bukan petugas KPPS dan petugas PPK yang sebelumnya di seluruh tempat yang akan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang," tutur Aswanto.