MK Perintahkan DPR dan Presiden Bentuk UU Asuransi Usaha Bersama, Tuntas 2 Tahun

14 Januari 2021 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara nomor 32/PUU-XVIII/2020 yang diajukan 8 pemohon dalam sidang putusan pada Kamis (14/1).
ADVERTISEMENT
Para pemohon yakni Nurhasanah, Ibnu Hajar, Maryono, Achmad Jazidie, Habel Melkias Suwae, Gede Sri Darma, Septina Primawati, dan Khoerul Huda. Seluruhnya merupakan pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan permohonan pemohon yang meminta Pasal 6 ayat (3) UU Perasuransian dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap. Adapun pasal tersebut berbunyi:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon. Menyatakan frasa 'diatur dalam Peraturan Pemerintah' dalam Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membaca putusan di ruang sidang, Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK pun mengubah norma dalam pasal tersebut yang intinya menyatakan badan hukum Asuransi Usaha Bersama diatur di UU. Anwar menyatakan, pembentukan UU Asuransi Usaha Bersama tersebut maksimal harus dilakukan 2 tahun setelah putusan.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan frasa 'diatur dalam Peraturan Pemerintah' dalam Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diubah sehingga menjadi diatur dengan UU. Sehingga selengkapnya Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menjadi Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang'," jelas Anwar.
"Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," lanjutnya.
Ilustrasi Asuransi Foto: Pixabay

Latar Belakang Gugatan

Gugatan 8 pemohon tersebut dilandasi tak dipatuhinya putusan MK nomor 32/PUU-XI/2013. Saat itu, MK menegaskan ketentuan usaha perasuransian yang berbentuk usaha bersama diatur lebih lanjut dengan UU.
ADVERTISEMENT
Adapun AJB Bumiputera 1912 merupakan satu-satunya perusahaan asuransi di Indonesia yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual). Berbeda dengan asuransi berbentuk PT yang dimiliki pihak tertentu, asuransi berbentuk Usaha Bersama seperti Bumiputera dimiliki seluruh pemegang polis.
Namun, para pemohon menilai DPR dan Presiden selaku pembentuk UU tak mengikuti putusan MK. Sebab dalam revisi UU 2/1992 menjadi UU 40/2014, DPR dan Presiden justru memasukkan Asuransi Usaha Bersama dalam UU Perasuransian serta mengatur teknisnya dalam PP.
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
Sehingga para pemohon menilai hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta keadilan. Hingga pada akhirnya, MK mengabulkan permohonan pemohon dan menegaskannya dalam putusan bahwa UU Asuransi Usaha Bersama harus tuntas dalam waktu 2 tahun.
"Waktu 2 tahun adalah waktu yang cukup bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden) untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama (mutual insurance)" tulis MK.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, putusan tersebut tidak bulat. Dua hakim MK, Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Kedua hakim itu menilai DPR dan Presiden telah mengikuti putusan MK tahun 2013. Sebab Pasal 6 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU Perasuransian telah menetapkan asuransi berbentuk usaha bersama sebagai badan hukum. Sehingga keberadaan Asuransi Usaha Bersama telah memiliki kepastian hukum.