MK Perintahkan PSU 1 TPS di Cirebon karena Satu Surat Suara Robek

6 Juni 2024 12:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon untuk tingkat DPRD Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
Hal itu harus dilakukan KPU karena MK mengabulkan gugatan nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari PAN. Dalam permohonannya, PAN merasa suaranya dikurangi karena ada surat suara yang robek di bagian lipatan dan dianggap sebagai suara tidak sah.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo di sidang MK, Jakarta, Kamis (6/6).
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang,” sambungnya.
MK juga menyatakan surat keputusan KPU nomor 360/2024 itu dibatalkan berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2.
Dalam gugatannya, Pemohon mendalilkan surat suara yang robek itu tidak pada bagian logo partai, nomor urut, dan nama caleg. Namun dinyatakan sebagai surat suara rusak dan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Majelis berpandangan, tindakan penyelenggara yang memperlakukan satu surat suara pemilih atas nama Ahmad Sulam yang robek itu dimasukkan sebagai surat suara tidak sah berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan saksi itu tidak dapat dibenarkan.
MK menilai seharusnya, kejadian tersebut dicatat dalam formulir kejadian khusus dan dibuatkan berita acara. Apalagi, Majelis juga menemukan fakta persidangan bahwa ada tiga surat suara robek yang dinyatakan tidak sah.
“Bahwa terhadap surat suara robek tersebut, pada rekapitulasi di tingkat kota, Saksi Pemohon meminta untuk dilakukan pembukaan kotak untuk melakukan penghitungan ulang, akan tetapi menurut Ketua KPU Kota Cirebon hal tersebut tidak dilakukan karena pertimbangan tidak ada selisih dan juga tidak ada keberatan baik dimulai dari TPS dan telah diselesaikan di tingkat kecamatan,” kata Hakim MK, Guntur Hamzah membacakan bagian pertimbangan.
ADVERTISEMENT
“Untuk memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih dan juga dikarenakan terhadap perkara a quo perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait I (Partai Demokrat) adalah sama, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum di atas, maka Mahkamah menilai tepat dan adil jika terhadap TPS 62 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” sambungnya.
Adapun PSU itu dilakukan paling lambat 30 hari sejak dibacakan putusan. Kemudian, KPU juga harus menghitung dan menetapkan hasil PSU itu selambat-lambatnya 30 hari setelah dibacakan putusan dan hasil PSU tersebut tidak perlu dilaporkan ke MK dan disesuaikan dengan keputusan KPU sebelumnya.