MK Perintahkan PSU di 1 TPS di Ternate karena Ketua KPPS Tak Teken Surat Suara

7 Juni 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Partai NasDem terkait pemungutan suara di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kabupaten Ternate. Gugatan yang dikabulkan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 karena Ketua KPPS tak menandatangani surat suara sehingga dianggap rusak.
ADVERTISEMENT
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di sidang MK, Jakarta, Jumat (7/6).
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang,” lanjutnya.
Seharusnya, sebelum pemilih mencoblos, ketua KPPS terlebih dahulu menandatangani surat suara. Namun, yang terjadi di TPS 08, ketua KPPS tidak tanda tangan dan surat suara tetap digunakan. Pemohon merasa dirugikan lantaran sebanyak 143 suaranya hangus.
Mahkamah menilai bahwa tindakan Ketua KPPS itu mencederai semangat Pemilu yakni Luber dan Jurdil. Untuk menjaga kemurnian suara pemilih, MK memerintahkan agar dilakukan PSU di satu TPS tersebut.
ADVERTISEMENT
“Bahwa berkenaan dengan fakta hukum tidak disahkan hampir seluruh surat suara karena ketua KPPS tidak menandatangani surat suara dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir,” kata Hakim MK, Saldi Isra, membacakan pertimbangan.
“Sebab tindakan demikian baik langsung maupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga negara dalam memilih,” lanjutnya.
MK memberikan waktu selama 21 hari untuk dilakukan PSU tersebut dan langsung menetapkan hasilnya tanpa melaporkan kembali kepada Mahkamah.