MK Perintahkan PSU di 147 TPS Dapil Kaltim Imbas PPK Ancam Saksi

10 Juni 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga saat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 31 Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate Makassar. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga saat melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 31 Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate Makassar. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MK mengabulkan gugatan Partai Demokrat untuk sebagian dengan nomor perkara 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI|/2024. MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS di dapil Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Demokrat merasa dirugikan karena suaranya berkurang sebanyak 183 suara dan PAN sebagai pihak terkait suaranya bertambah 366 suara. Penambahan dan pengurangan suara itu menurut Pemohon terjadi di beberapa TPS.
MK melakukan uji petik terkait dalil yang dimohonkan Pemohon. Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.
Hakim MK, Arsul Sani mengungkapkan dalam bagian pertimbangan putusan bahwa KPU sebagai termohon tidak dapat dijelaskan di dalam persidangan.
“Dengan ketidakkonsistenan perolehan suara tersebut menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon berkenaan dengan perbedaan perolehan suara tersebut,” kata Arsul di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6).
Suasana hari kedua sidang putusan sengketa hasil Pileg di ruang sidang utama MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Selain itu, Mahkamah mendapat fakta persidangan dalam bukti yang dilampirkan baik oleh pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, para saksi memang menandatangani di TPS. Namun, MK mendapat fakta persidangan ada “ancaman” dari PPK kepada saksi-saksi tersebut apabila tidak tanda tangan.
ADVERTISEMENT
“Dalam persidangan terungkap fakta, tanda tangan tersebut dibubuhkan saksi partai politik karena 'ancaman' dari penyelenggara. Bentuk ancaman, misalnya di tingkat PPK, jikalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan,” ujarnya.
“Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon,” lanjutnya.
Atas dasar hal tersebut, MK mendapat bukti ada putusan Bawaslu yang pada pokoknya memberikan sanksi kepada sembilan PPK karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan.
“Menurut Mahkamah memang telah terjadi permasalahan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di TPS-TPS,” kata Arsul.
“Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada masing-masing TPS dimaksud,” sambungnya.
Suasana hari kedua sidang putusan sengketa hasil Pileg di ruang sidang utama MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Untuk menjaga kemurnian suara pemilih, MK memerintahkan KPU agar melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS tersebut yakni 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.
ADVERTISEMENT
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK memerintahkan penghitungan ulang tersebut dilakukan paling lambat 21 hari dan langsung ditetapkan tanpa perlu dilaporkan kembali kepada mahkamah.