MK Pertimbangkan Hadirkan Jokowi di Sidang Gugatan UU Baru KPK

19 Februari 2020 14:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan terhadap UU baru KPK, UU Nomor 19 Tahun 2019, masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang Rabu (19/2) ini, pemohon perkara nomor 79/PUU-XVII/2019 meminta hakim MK untuk menghadirkan Presiden Jokowi pada sidang selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebab pemohon menilai perwakilan pemerintah di sidang MK tak mampu menjelaskan sejumlah persoalan. Salah satunya apa alasan Presiden Jokowi tak menandatangani UU baru KPK hingga berlaku otomatis pada 17 Oktober 2019.
"Apakah memungkinkan kami perkara 79 meminta mahkamah untuk menghadirkan presiden di ruangan ini. Karena banyak persoalan-persoalan yang saya rasa tidak bisa dijawab perwakilan pemerintah, yang harus dijawab presiden langsung," tanya salah satu kuasa pemohon, Kurnia Ramadhana, di ruang sidang MK, Jakarta.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terhadap permintaan itu, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan 9 hakim konstitusi akan mempertimbangkannya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Yang dimimta hadir sebenarnya presiden, tapi menurut UU (presiden) bisa memberi kuasa kepada menterinya. Usulan tambahan dari kuasa pemohon akan dirapatkan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH) perlu atau tidaknya, lihat urgensinya," jawab Anwar.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Anwar juga mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memutarkan rekaman video rapat paripurna DPR saat mengesahkan revisi UU KPK di sidang. Rekaman video tersebut sebelumnya diminta pemohon agar diputar di sidang untuk menunjukkan proses pengesahan revisi UU KPK tak mencapai kuorum.
"Usulan Pak Saor (kuasa pemohon Saor Siagian) dicatat. Nanti akan dirapatkan dalam RPH. Nanti keputusannya gimana akan disampaikan. Apakah seperti biasa memutar di RPH, tapi khusus karena ada permintaan akan dirapatkan di RPH," ucap Anwar.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Lebih lanjut, Anwar menyatakan dalam sidang berikutnya pada 4 Maret 2020, akan didengar keterangan dari 3 ahli yang diajukan pemohon. Selain itu, kata Anwar, MK juga memutuskan untuk mendengar keterangan dari pihak terkait yakni KPK.
ADVERTISEMENT
"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 jam 10 untuk mendengar keterangan 2 ahli dari perkara 79 dan 1 ahli dari perkara nomor 70. Dan pada sidang berikutnya juga majelis sudah memutuskan untuk memanggil pihak terkait dari KPK baik komisioner maupun Dewas," tutup Anwar.