Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
MK Putus 122 Gugatan Pileg pada 6-9 Agustus
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK , Fajar Laksono, mengatakan pada sidang putusan nanti, 9 hakim konstitusi akan memutus 122 dari 260 gugatan yang telah disidangkan. Adapun sisanya sebanyak 138 gugatan lainnya akan dibacakan ketetapan penolakannya.
Sebab dalam putusan dismissal pada 22 Juli lalu, 138 gugatan itu tak dilanjutkan ke tahap pembuktian lantaran tak memenuhi syarat.
"Jadi 260 perkara itu nanti semuanya akan diucapkan. 260 baik itu putusan maupun ketetapan. Ketetapan itu misalnya karena perkara gugur, itu tidak putusan tetapi ketetapan. Perkara ditarik kembali, itu bukan putusan tapi ketetapan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/7).
Fajar menyebut, sidang putusan nantinya digelar dalam 1 ruang sidang karena bersifat pleno. Sehingga 9 hakim MK akan hadir di ruang yang sama dan memutus seluruh perkara.
ADVERTISEMENT
"Pengucapan putusan kembali ke pleno semuanya. Sudah tidak ada panel lagi, karena hari ini RPH-nya kan RPH pleno sudah kan diputus. Putusan itu dibahas dan diambil putusan oleh 9 hakim tadi," jelasnya.
Fajar menegaskan, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Sehingga bagi perkara yang tidak dikabulkan, KPU dapat segera menetapkan caleg terpilih.
"Ya sudah kalau ditolak ya berarti sudah final and binding. Itu bisa menjadi acuan bagi KPU untuk menetapkan pasangan (caleg -red) yang meraih kursi dan kemudian mengusulkan pelantikannya," tutupnya.