MK Putus Gugatan Mahasiswa soal UU KPK Baru pada Hari Ini

28 November 2019 7:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah melalui serangkaian sidang, gugatan perdana terhadap UU KPK baru, UU Nomor 19 tahun 2019, akan diputus Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/11) ini.
ADVERTISEMENT
MK menjadwalkan putusan terhadap gugatan nomor 57/PUU-XVII/2019 digelar pada pukul 09.00 WIB. Putusan gugatan tersebut akan dibacakan bersamaan dengan 9 perkara uji materi lainnya.
"MK akan memutus sepuluh perkara PUU (termasuk UU KPK) pada Kamis (28/11) mulai pukul 09.00 WIB," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, dalam keterangannya.
Diketahui gugatan nomor 57/PUU-XVII/2019 itu digugat oleh 18 orang yang mayoritas merupakan mahasiswa. Mereka di antaranya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhammad Raditio Jati Utomo, mahasiswa FH Universitas Kristen Indonesia (UKI) Deddy Rizaldy Arwin Gummo, mahasiswa FH Universitas Padjajaran Putrida Sihombing, dan mahasiswa FH Universitas Tarumanegara Kexia Goutama.
Adapun dalam gugatannya para pemohon mempersoalkan pengesahan revisi UU KPK oleh DPR.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kuasa pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, mengatakan pengesahan revisi UU KPK oleh DPR penuh kejanggalan. Sebab rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU KPK tak kuorum.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, rapat paripurna saat itu hanya dihadiri 80 anggota DPR. Sedangkan pimpinan DPR menyebut anggota yang hadir sebanyak 289 orang.
"Terdapat kejanggalan dalam proses pengambilan suara untuk pengesahan UU a quo. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri (Hamzah) menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota dewan," ujar Zico.
Para pemohon juga menilai pengesahan UU tersebut terkesan tertutup. Hal itu menurut Zico tak sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur di Pasal 188 ayat 1-3 Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Untuk itu dalam permohonannya, para pemohon meminta MK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi tersebut.
Irjen Pol Firli Bahuri saat mengikuti upacara kenaikan pangkat Perwira Tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam gugatan itu pula, para pemohon meminta MK mengabulkan putusan provisi (penetapan segera). Adapun petitum provisi penggugat yakni agar Firli Bahuri dkk tak dilantik sebagai pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena perkara a quo merupakan perkara yang erat kaitannya dengan pemilihan ketua KPK terpilih, maka para pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan DPR dan presiden untuk memberhentikan pelantikan anggota KPK," tutup Zico.
Lalu bagaimana putusan MK nanti? Mari kita tunggu.