MK Putuskan Gugatan Prabowo-Sandi pada 28 Juni 2019

10 Juni 2019 15:08 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MK Anwar Usman (tengah), bersama Hakim Arief Hidayat (kanan), dan wakil ketua MK Aswanto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MK Anwar Usman (tengah), bersama Hakim Arief Hidayat (kanan), dan wakil ketua MK Aswanto. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan meregistrasi sengketa pilpres yang dibawa kubu Prabowo-Sandi besok, Selasa (11/6). Tahapan ini kemudian akan dilanjut dengan sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan, sengketa pilpres akan diputus 14 hari sejak sidang pendahuluan. Jadi diperkirakan gugatan itu diputus tanggal 28 Juni 2019.
"Sesuai jadwal nanti tanggal 11 Juni pilpres diregistrasi, tanggal 14 sidang pendahuluan, selesai tanggal 28 Juni," jelas Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Meski begitu, bisa jadi putusan digelar lebih cepat. Lalu usai memutus sengketa Pilpres, MK akan melanjutkan dengan sidang sengketa Pileg. "Tanggal 1 Juli kita baru registrasi Pileg," lanjutnya.
Gugatan Prabowo-Sandi di MK. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
Juru Bicara MK Fajar Laksono menambahkan, usai sidang pertama tanggal 14 Juni, jadwal dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan pada 17-24 Juni 2019. Kemudian dilanjut dengan rapat permusyawaratan hakim pada tanggal 25-27 Juni 2019.
"Tanggal 17-21 Juni itu sidang pembuktian," jelas Fajar Laksono.
ADVERTISEMENT
Fajar juga sebelumnya telah menjelaskan tenggat waktu bagi MK untuk memutus perkara pilpres 2019. Pada tanggal ini, MK juga akan melakukan penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman.
"Tanggal 28 memutus perselisihan hasil pilpres," tutur Fajar.
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 ke Panitera MK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sebelumnya, Prabowo-Sandi melalui tim hukumnya yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada tanggal 24 Mei 2019 lalu. Tepatnya pukul 22.30 WIB.
"Saya akan menyerahkan permohonan sengketa ini mudah-mudahan bisa jadi bagian penting untuk harapan. Ini kami ajukan sebagai bagian penting untuk sengketa pilpres, mudah-mudahan jadi bagian penting dari negara hukum," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).