MK Putuskan Uji Materi PT 20% Besok, PKS Kaget Tak Ada Proses Pembuktian

28 September 2022 12:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum PKS Zainudin Paru mengungkap pihaknya sudah menerima surat panggilan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait agenda pengucapan putusan uji materi presidential threshold (PT) 20% pada Kamis (29/9) mendatang. Padahal, proses pembuktian belum dilakukan melalui persidangan di MK.
ADVERTISEMENT
Zainudin menerangkan PKS kaget dan kecewa dengan panggilan tersebut. Terlebih pihaknya sudah menyiapkan ahli untuk proses pembuktian.
“Seyogyanya setelah proses sidang pemeriksaan pendahuluan, dilakukan pembuktian atas dalil yang kami sampaikan sebagai pemohon. Misalnya dengan menghadirkan ahli yang telah kami siapkan. Ini, kok, bisa langsung sidang pembacaan putusan? Kami sangat kaget dengan cara kerja MK yang seperti ini,” kata Zainudin dalam rilis pers, Rabu (28/9).
Zainudin mengingatkan, ada asas umum hukum acara dalam sistem peradilan yang melekat kepada MK. Salah satunya adalah asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara seimbang. Menurutnya, asas ini tidak diterapkan karena PKS selaku pemohon belum sepenuhnya didengarkan karena tidak diberi ruang untuk membuktikan permohonan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Zainudin menilai ruang sidang MK seharusnya membuka peluang untuk mendiskusikan mengenai angka PT yang rasional dan proporsional dengan melibatkan publik secara luas. Mengingat ruang tersebut telah tertutup di parlemen karena usulan PKS untuk mengevaluasi PT lewat revisi UU Pemilu ke dalam prolegnas prioritas ditolak mayoritas fraksi di DPR.
“Ini seakan-akan PT ini sebagai barang yang haram untuk didiskusikan, termasuk di ruang sidang MK. Padahal, tawaran yang disampaikan oleh PKS berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya yang menghendaki PT 0%, dan berbasis teori ilmiah. Sayang sekali apabila kami tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan,” ujarnya.
Ilustrasi PKS. Foto: farzand01/shutterstock
Zainudin memandang, hadirnya PKS sebagai pemohon uji materi UU Pemilu kali ini adalah pemenuhan panggilan konstitusional yang sebelumnya disampaikan MK dalam berbagai putusan. Sebab dalam putusan-putusan terkait PT 20%, permohonan selalu kandas karena dianggap tidak memiliki legal standing, dan karena yang seharusnya maju sebagai pemohon adalah partai politik.
ADVERTISEMENT
“MK sebelumnya menyatakan hal tersebut dalam putusannya. Dan kami penuhi panggilan konstitusional itu untuk menjawab keresahan masyarakat dengan mengajukan permohonan ini. Namun, kok, kami tidak diberi kesempatan untuk melakukan pembuktian terhadap permohonan kami?" papar dia.
Zainudin mengatakan tujuan utama pengajuan uji materi UU Pemilu padahal bukan masalah menang atau kalah. Melainkan bagaimana angka presidential threshold dapat didiskusikan secara rasional dan proporsional dengan melibatkan masyarakat.
"Apabila diskusi tersebut tertutup di DPR dengan dikeluarkannya revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, maka seharusnya gunanya peradilan seperti MK yang membuka kembali diskusi tersebut. Ini, kok, MK justru ikut menutupnya,” ujar dia.
“Jadi, soalnya bukan menang atau kalah, permohonan kami dikabulkan atau tidak. Bukan itu soalnya. Namun, bagaimana angka PT didiskusikan secara proporsional dan rasional untuk mencegah sedikitnya kandidat capres yang disodorkan ke masyarakat dan bagaimana mengakhiri keterbelahan bangsa ini. Itu tujuan kami mengajukan permohonan ini,” pungkas dia.
ADVERTISEMENT
PKS menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau PT dengan MK pada 26 Agustus lalu. Agenda sidang perdana itu yakni pemeriksaan pendahuluan MK atas permohonan yang diajukan oleh PKS selaku pemohon I dan Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, permohonan uji materi itu bertujuan memulihkan keharmonisan Indonesia yang terpecah belah akibat dua pilpres terakhir.
Menurut Syaikhu, PT 20% dalam Pasal 222 UU Pemilu memiliki andil besar dalam keterpecahan pada pilpres tersebut.
Sebab, ini membuat pasangan capres dan cawapres yang dimunculkan terbatas atau cenderung hanya dua poros. PKS berharap PT bisa turun menjadi 7-9%.
ADVERTISEMENT