MK Sesalkan 24 Putusan Tak Dipatuhi: Bentuk Pembangkangan Konstitusi

28 Januari 2020 13:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menguji UU, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang yang khusus.
ADVERTISEMENT
Setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Final artinya tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh terhadap putusan tersebut. Sementara mengikat artinya putusan itu berlaku bagi para pihak, termasuk masyarakat Indonesia.
Sifat putusan MK yang final dan mengikat juga dapat mendorong proses politik terkait UU yang telah diuji. Salah satunya, revisi UU atau membuat UU baru akibat hukum dari putusan MK yang menyebut UU atau Pasal dalam UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sayangnya, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan MK masih cukup banyak. Ketua MK, Anwar Usman, menyebut dari 109 putusan dalam kurun 2013-2019, sebanyak 24 di antaranya atau 22,01% tidak dipatuhi.
Angka tersebut didapat dari hasil penelitian yang dilakukan tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti tahun 2019 dengan judul “Constitutional Compliance Atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi oleh Adressat Putusan".
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kiri) bersama majelis hakim lainnya bersiap memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Saya tidak ingin membahas hasil penelitian tersebut, akan tetapi menjumpai angka 22,01% dari 109 putusan tidak dipatuhi seluruhnya, ini jelas mengundang tanda tanya besar," ujar Anwar dalam acara 'Laporan Tahun 2019 dan Refleksi Tahun 2020' di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Anwar, temuan tersebut patut menjadi perhatian seluruh pihak. Sebab masih terdapat pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan MK. Meski demikian, tak disebut putusan apa saja yang tidak dipatuhi itu.
"Kepatuhan terhadap putusan, mencerminkan kedewasaan dan kematangan kita sebagai negara yang menahbiskan diri sebagai negara hukum demokratis, sekaligus negara demokrasi berdasarkan hukum," kata Anwar.
"(Sedangkan) ketidakpatuhan terhadap putusan MK, selain bertentangan dengan doktrin negara hukum, juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," lanjutnya. .
Anwar mengatakan, meski konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dalam bernegara, tapi tidak berarti apa-apa jika tidak ditaati.
"Sejarah di berbagai belahan dunia sejak zaman dahulu membuktikan, manakala konstitusi tidak diindahkan, maka menjadi awal runtuhnya sebuah bangsa," ucapnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama majelis hakim lainnya memimpin sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Meski demikian, Anwar tetap bersyukur masih lebih banyak putusan MK yang dipatuhi sesuai penelitian tersebut.
ADVERTISEMENT
"Temuannya mayoritas dipatuhi seluruhnya yaitu sebanyak 59 putusan atau sebesar 54,12 %, sebanyak 6 atau 5,50% dipatuhi sebagian. Sisanya 20 putusan atau 18,34% belum dapat diidentifikasi secara jelas dengan berbagai alasan," tutupnya.