MK Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024, Ditargetkan Rampung 10 Juni

25 April 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi segera mengadili perkara untuk hasil pemilihan legislatif atau Pileg pada Pemilu 2024. Total ada sebanyak 297 perkara. Sidang perdana gugatan Pileg akan digelar pada Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
"PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat ditemui di MK, Jakarta, Kamis (25/4).
"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa," lanjutnya.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan. Foto: Dok Humas/Teguh

MK Bentuk 3 Panel

Fajar mengatakan, sidang gugatan Pileh akan dibagi menjadi tiga panel. Ia menyebut, seluruh sidang rampung pada 10 Juni.
Sama seperti sidang PHPU Pilpres, agenda sidang akan dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, pemberi keterangan hingga mendengarkan saksi dari para pihak.
"Hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa. 79 nanti akan dibagi ke 3 panel, begitu juga hari Selasa 53 akan dibagi tiga panel, jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan," imbuhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
MK menyebut, sebanyak 240 lebih pihak terkait sudah mendaftar gugatan Pileg. Ia mengatakan, permohonan menjadi pihak terkait ini sebagai upaya mempertahankan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pada perkara di persidangan.
"(Pihak terkait) kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan itu ya tidak ada yang mempertahankan lah kira-kira. misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait, kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak hadir, enggak ada pertahanannya lah dalam persidangan," pungkasnya.