MK Terima 256 Gugatan Pileg di Pemilu 2024

24 Maret 2024 12:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan dari berbagai perkara, salah satunya terkait pembubaran partai politik oleh warga, di Ruang Sidang MK, Rabu (20/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan dari berbagai perkara, salah satunya terkait pembubaran partai politik oleh warga, di Ruang Sidang MK, Rabu (20/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran atau pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota Legislatif alias Pileg. Penutupan dilakukan setelah tiga hari dibuka pasca rekapitulasi dan penetapan nasional Pemilu 2024 oleh KPU pada Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
“Batas akhir: Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB,” tulis pengumuman batas waktu pengajuan perselisihan hasil Pileg di lobi Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Hingga Minggu (24/3) pukul 11.51 WIB, tercatat sudah ada 256 permohonan gugatan Pileg yang diterima MK, meliputi DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tim kuasa hukum Calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, Sungkono, saat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Gedung 1 MK, Jumat (22/3/2024). Foto: Humas MK/Teguh
Bila ditambah gugatan Pilpres dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maka total permohonan yang sudah diterima dan tercatat di laman resmi MK adalah mencapai 258.
Ratusan permohonan hasil Pileg itu datang diajukan berbagai partai: NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Hanura, Perindo, Garuda, Demokrat, PKS, PSI, PPP, Partai Aceh, hingga PDI-P. Partai-partai tersebut mempersoalkan dugaan kecurangan Pemilu di berbagai daerah pemilihan di seluruh provinsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tak hanya permohonan partai, beberapa juga mengajukan permohonan atas pribadi dan diri sendiri. Seperti yang dilakukan calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1, Sungkono asal Partai Amanat Nasional (PAN). Sungkono dikenal juga sebagai crazy rich Surabaya.
Sungkono mengajukan gugatan karena menduga ada penggelembungan suara untuk calon anggota legislatif (caleg) lain dari PAN di dapil yang sama.
“Adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh calon legislatif yang lain dari internalnya Pak Sungkono. Jadi secara spesifik, Pak Sungkono itu dengan Keputusan KPU kemarin mempunyai selisih 3.175, Pak Sungkono tertinggal,” ujar kuasa hukum Sungkono, Mursyid Mudiantoro, di Gedung 1 MK, Jakarta pada Jumat (22/3).
Barikade kawat berduri di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ada juga calon legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) bernama Ham Kora yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah Daerah Pemilihan Mimika 5. Dalam keterangannya, dia mendapati adanya kecurangan dari perolehan suara yang didapatkannya pada beberapa dapil.
ADVERTISEMENT
“Saya sudah menang mutlak di Mimika 5 namun suara saya hilang, maka saya datang ke MK supaya diselesaikan dengan baik. Kita akan sampaikan nanti di persidangan, saya kehilangan suara di Kecamatan Kwamki Namara, Agimuga, Jila, Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, dan Alama,” kata Ham Kora.