MK Terima 5 Gugatan Partai dan 1 Caleg DPD

23 Mei 2019 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Ruang Layanan Penerimaan Perselisihian Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Ruang Layanan Penerimaan Perselisihian Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Hingga Kamis (23/5) pukul 16.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 10 permohonan sengketa Pemilu 2019. Dari 10 permohonan itu, sebanyak 9 gugatan berasal dari 5 partai dan 1 permohonan dari caleg DPD.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan laporan yang baru masuk datang dari Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Jawa Timur, Aceh, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah.
Sebelumnya laporan masuk dari Langkat, Tebing Tinggi, dan Kubu Raya. Sedangkan untuk laporan caleg DPD masuk dari Maluku Utara.
"Sudah 10 permohonan yang diajukan, yang diterima MK saat ini. Itu mencakup beberapa provinsi," ujar Fajar di Gedung MK, Kamis (23/5).
Suasana Ruang Layanan Penerimaan Perselisihian Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun 5 partai yang menggugat hasil Pileg yakni PKS untuk wilayah Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, Maluku. Kemudian Partai Hanura untuk wilayah Jawa Tengah, PKB di wilayah Jawa Timur, Partai Demokrat di wilayah Jawa Tengah, dan partai lokal yaitu Partai Aceh.
ADVERTISEMENT
Fajar mengatakan, 10 permohonan itu seluruhnya disampaikan secara manual dengan datang langsung ke Gedung MK.
"Sejauh ini belum ada yang online," ucapnya.
Komisioner KPU, Viryan Azis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Sementara itu KPU menjelaskan ada perbedaan tafsir batas waktu pengajuan gugatan hasil Pilpres dan Pileg. KPU mengatakan untuk Pilpres diberi waktu selama 3 hari setelah pengumuman hasil. Sementara Pileg 3x24 jam sejak hasil pemilu diumumkan.
"Untuk pemilu DPD, DPR, DPRD pasal 474 itu disebut 3x24 jam. Itu di Pasal 474 UU 7 Tahun 2017, sedangkan untuk Pilpres itu 3 hari. Nah, jadi itu maknanya beda, kalau 3 hari berarti mendekatinya hari kalender. Kalau hari kalender berarti bisa pukul 24.00 WIB atau pukul 16.00 WIB terkait dengan jam kerja. Tapi biasanya melihat kondisi itu mestinya pukul 24.00 WIB karena hitungannya hari, bukan jam," jelas Komisioner KPU, Viryan.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, KPU menyebut batas waktu permohonan sengketa untuk Pileg di MK hanya sampai Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB. Sedangkan Pilpres bisa lebih dari itu.
Adapun MK telah menetapkan untuk Pilpres pendaftaran dibuka hingga Jumat (24/5) pukul 24.00 WIB.