MK Tetapkan Skema Evaluasi Berjenjang Terkait Waktu Penggunaan Hak Tanah di IKN

13 November 2025 13:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
MK Tetapkan Skema Evaluasi Berjenjang Terkait Waktu Penggunaan Hak Tanah di IKN
MK mengabulkan sebagian permohonan seorang warga suku Dayak bernama Stepanus Febyan Babaro soal waktu penggunaan hak tanah IKN.
kumparanNEWS
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan seorang warga suku Dayak bernama Stepanus Febyan Babaro yang menguji materi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan nomor 185/PUU-XXII/2024 dalam sidang di MK, Kamis (13/11).
Adapun dalam permohonannya, pemohon mempersoalkan Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU IKN terkait aturan hak atas tanah (HAT) yang meliputi hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai.
Dalam putusannya, MK mengubah seluruh isi pasal yang dipersoalkan pemohon. MK menambahkan skema evaluasi penggunaan lahan di IKN. Berikut rinciannya:
"Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
ADVERTISEMENT
"Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
"Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
ADVERTISEMENT
"Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna bangunan, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
"Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
ADVERTISEMENT
"Dalam hal HAT yang diperjanikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak pakai, diberikan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi."
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
MK juga menyatakan penjelasan ketiga pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan MK

Hakim MK, Guntur Hamzah, menjelaskan terdapat ketidaksesuaian antara norma dalam batang tubuh Pasal 16A ayat 1 UU IKN dengan penjelasannya. Apalagi, lanjutnya, jangka waktu pemberian hak tanah yang diatur dalam pasal tersebut bisa melemahkan posisi negara dalam menguasai hak tanah.
ADVERTISEMENT
"Terlebih, ditentukan pula dalam norma Pasal 16A ayat (1)UU 21/2023 jumlah waktunya adalah 95 (sembilan puluh lima) tahun untuk 1 siklus pertama HGU dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun," papar Guntur.
"Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945," sambungnya.
Guntur menyatakan, MK memahami maksud pemerintah mengatur jangka waktu HAT itu dalam mengundang daya tarik investor. Namun, dia menegaskan, hal ini tak boleh dilakukan dengan melanggar konstitusi.
"Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan mengenai HAT merupakan salah satu bagian dalam menunjang daya tarik investor, namun demikian di sisi lain hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah bagaimana dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam berbagai aspek berdasarkan Konstitusi, termasuk di dalamnya adalah mewujudkan kepastian hukum, menegakkan hukum secara berkeadilan, dan memangkas rantai birokrasi yang berbelit, serta ekonomi berbiaya tinggi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut juga dinilai menunjukkan diskriminasi terhadap wilayah lainnya.
"Terlebih, adanya penjelasan umum yang menegaskan mengenai kekhususan jangka waktu HAT di IKN dapat dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap upaya mendatangkan investasi di daerah lain yang seharusnya berlaku sama untuk setiap daerah dengan mendasarkan pada UU 25/2007 yang telah dimaknai oleh Mahkamah," bebernya.