news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MK Tolak 15 Pemohon yang Ingin Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilpres

14 Juni 2019 9:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apel petugas pengamanan jelang sidang perdana di MK, Jumat (14/6). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Apel petugas pengamanan jelang sidang perdana di MK, Jumat (14/6). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan Pilpres yang dimohonkan BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, dimulai pukul 09.00 WIB, Jumat (14/6). Sidang dipimpin dan dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman.
ADVERTISEMENT
Sebelum membuka persidangan, Anwar mengatakan ada 15 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait.
"Dalam tata cara sidang PHPU di MK, tidak dikenal dengan pihak terkait. Yang ada pihak terkait peserta pemilu, atau pasangan calon peserta pemilu," kata Anwar.
Maka dari itu MK tidak bisa menerima ke-15 pihak itu sebagai pihak terkait.
"Maka dari itu ke-15 pihak tersebut kami tolak sebagai pihak terkait," jelas Anwar.
Namun, Anwar tidak menyebut siapa saja ke-15 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait tersebut.
Jadi, dalam persidangan ini hanya ada satu pihak terkait yakni dari TKN Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin ketua tim hukum, Yusril Ihza Mahendra.