Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019

MK Tolak Dalil 02 soal Situng KPU: Bukan Data Final Hasil Pilpres

27 Juni 2019 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 . Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengakses Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilu 2019 . Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin lama, semakin banyak dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandi yang ditolak oleh MK. Kali ini dalil terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang diajukan oleh kubu 02 yang dibacakan.
ADVERTISEMENT
Dalil Situng menjadi salah satu pegangan paling diyakini oleh tim Prabowo-Sandi memenangkan gugatan Pilpres 2019. Meski, sejak awal KPU sudah mengingatkan Situng bukanlah sumber resmi KPU menetapkan hasil Pemilu.
Sumber KPU dalam menetapkan hasil Pemilu adalah rekapitulasi berjenjang dan manual dari TPS ke tingkat nasional. Situng dibuat hanya agar masyarakat mengetahui hasil pemilu lebih cepat dan bisa mengunduh C1 (hasil penghitungan suara di TPS).
Hakim konstitusi Suhartoyo menyebut dalil pemohon terkait adanya salah input dalam web situng sangat mungkin terjadi. Namun terlepas dari itu, Suhartoyo menyebut bahwa data situng bukanlah data final dan masih bisa dikoreksi dalam rekap berjenjang.
"Kekeliruan pengisian data C1 sebagai dasar perhitungan suara tidak bisa diperbaiki langsung dalam laman situng, tapi dilakukan dalam rapat pleno terbuka berjenjang," kata hakim Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres di MK, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
Ditambah, kata Suhartoyo, sulit melihat titik kebenaran dari dalil pemohon apabila hanya menyertakan bukti C1 yang diunduh dari Situs KPU. Terlebih, dalam buktinya, pemohon tak menyertakan bukti di TPS mana saja dan berapa angka yang salah input web situng tersebut.
"Apalagi pemohon tidak dapat menjelaskan apakah sudah ada perbaikan dalam rapat pleno berjenjang," kata dia.
Mahkamah juga berpendapat sama dengan apa yang disampaikan pihak termohon, dalam hal ini KPU, bahwa kesalahan input dalam situng sudah diperbaiki. Termasuk, apabila ada form C1 yang mengalami kesalahan ketika dipindai.
Susana Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Helmi Aafandi Abdullah/kumparan
"Telah pula dilakukan koreksi dalam rapat pleno terbuka mulai dari kecamatan hingga tingkat nasional yang dihadiri oleh saksi pemohon," ujarnya.
Dalam dalil tersebut, pihak 02 menyertakan bukti dalam bentuk video berisi rekaman mengenai adanya perbedaan antara data C1 uang diinput dalam Situng dengan form C1 plano.
ADVERTISEMENT
Bukti tersebut teregistrasi dalam bukti P140C, P140D, P140E, P140F, P140G, P140J, P140M, P140U, P140V, P140B, P140Z, P140HH, P140 II, P140SS, P140TT, P140UU, P140VV, P140WW, P140XX, P140ZZ, P140LLL, P140QQQ.
"Sedangkan alat bukti berupa rekaman tersebut menurut mahkamah tidak disertai alat bukti lainnya dan tidak dapat dipastikan kebenarannya, karena di samping tidak ada kejelasan siapa yang merekam video tersebut, termasuk siapa yang ada dalam video tersebut, serta dari mana pemohon dapatkan video tersebut," kata dia.
Hakim pun menegaskan kembali bahwa data situng bukanlah data final yang digunakan sebagai rekapitulasi suara resmi calon yang berkontestasi di Pilpres 2019. Dengan demikian, dalil Situng ditolak.
"Data Situng bukan data final yang menjadi sumber rekapitulasi penetapan suara pasangan calon. Dengan demikian dalil a quo tak beralasan menurut hukum," tegas Suhartoyo.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten