Mahkamah Konstitusi, Sidang Putusan, Sengketa PHPU

MK Tolak Dalil Kecurangan Pilpres terkait Program ILC Tak Tayang

27 Juni 2019 15:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil dari tim hukum Prabowo-Sandi yang menyebut adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) akibat adanya pembatasan kebebasan media dan pers.
ADVERTISEMENT
Dalam materi gugatan, tim Prabowo-Sandi menyatakan pembatasan pers itu terjadi yang diindikasikan salah satunya karena berhentinya program Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, yang dianggap tim Prabowo sebagai TV yang berupaya netral di Pilpres.
"Pemohon mendalilkan telah terjadi yang bersifat TSM berdasarkan argumentasi terhadap cara suatu lembaga pers atau lembaga penyiaran menyajikan kerja-kerja jurnalistiknya, yang dianggap merugikan suatu pihak dan menguntungkan pihak lain. Mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik, tetapi tidak sebagai bukti hukum," kata hakim konstitusi Aswanto, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Menurut Aswanto, tim Prabowo-Sandi tidak menguraikan pelanggaran yang bersifat TSM secara jelas, termasuk tidak dapat membuktikan dugaan kecurangan itu mempengaruhi suara baik paslon Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.
Selain itu, Aswanto juga menyebut Bawaslu tidak menerima laporan adanya pembatasan media dan pers dalam Pemilu 2019. Sementara tim Jokowi-Ma'ruf berpendapat apabila ada sengketa pers, maka dilaporkan ke Dewan Pers.
Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dan Hakim MK Aswanto saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam permohonannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menguraikan salah salah satu kasus kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu berupa pembatasan kebebasan media dan pers. Di antara yang dipersoalkan adalah berhentinya program Indonesia Lawyers Club (ILC).
"Salah satu media yang mencoba untuk netral seperti tvOne kemudian mengalami tekanan dan akhirnya harus mengistirahatpanjangkan salah satu program favoritnya, ILC Indonesia Lawyers Club," ucap anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah, dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
"Telah terjadi upaya secara terstruktur, sistematis dan massif terhadap pers nasional, dengan tujuan, menguasai opini publik. Media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan," imbuh Teuku.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten