MK Tolak Gugatan soal Warga Bisa Ajukan Pembubaran Parpol Korup

20 Maret 2024 19:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan dari berbagai perkara, salah satunya terkait pembubaran partai politik oleh warga, di Ruang Sidang MK, Rabu (20/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan dari berbagai perkara, salah satunya terkait pembubaran partai politik oleh warga, di Ruang Sidang MK, Rabu (20/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Internasional Batam, Albert Ola Masan Setiawan Muda. Gugatan tersebut terkait pengajuan pembubaran parpol oleh warga.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan tersebut merupakan perkara nomor 16/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Dalam perkara tersebut, pemohon menyebut bahwa pemerintah mendorong warganya untuk menggunakan hak memilihnya. Namun, di saat terpilih dan tersandung kasus korupsi misalnya, justru yang berhak membubarkan partai politik juga pemerintah.
Pemohon menilai, tidak mungkin pemerintahan oleh partai berkuasa mau membubarkan partainya sendiri. Ia merasa hak konstitusionalnya dirugikan.
"Setelah membaca secara saksama dalil Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah berkenaan dengan tidak dimungkinkannya perseorangan atau warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU MK," ujar hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, membacakan permohonan pemohon.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di sisi lain, MK mempertimbangkan bahwa tidak dimungkinkannya perseorangan atau warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU MK.
"Telah jelas dan tegas bahwa Mahkamah telah berpendirian kata "Pemerintah" pada Pasal 68 ayat (1) UU MK secara expressis verbis memberikan batasan subjek hukum yang dapat mengajukan pembubaran Partai Politik di MK adalah Pemerintah," kata Daniel Yusmic.
"Terlebih, baik dalam norma Pasal 68 ayat (1) UU MK maupun dalam penjelasannya, yang dimaksud Pemerintah adalah "Pemerintah Pusat". Oleh karena itu, hal tersebut menegaskan subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah, in casu Pemerintah Pusat," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 68 ayat (1) UU MK tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuh Daniel Yusmic.
Dengan begitu, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," putus Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.