MKD DPR Didesak Usut Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin soal Tersangkut Suap

15 September 2021 11:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang digelar secara virtual dari PN Tipikor Medan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera mengusut pelanggaran etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Menurutnya, dugaan terhadap Azis sudah sangat jelas sehingga MKD harus secepatnya ikut mengusut kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Di sini nama baik DPR tercoreng, karena salah satu anggotanya diduga tindak pidana. Benar kita harus utamakan asas praduga tidak bersalah, tapi harusnya MKD investigasi. Kan, enggak masalah proses pidana berjalan, proses etiknya juga,” kata Zaenur kepada kumparan, Rabu (15/9).
“Ada seorang DPR diduga mempengaruhi aparat hukum, bahkan memberikan sejumlah uang, itu pelanggaran etik. Sudah seharusnya MKD mengusut pelanggaran etik Azis Syamsuddin,” imbuh dia.
Sebagaimana diketahui, Azis Syamsuddin terseret dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Tanjungbalai, Sumut. Dalam dakwaan KPK, Azis diduga memberikan suap terhadap eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar agar terbebas dari kasus tersebut.
Zaenur pun heran mengapa KPK tak segera menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Padahal sudah jelas nama Azis disebut sebagai salah satu pihak yang memberikan suap kepada Robin.
Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Kamis (16/5). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“KPK perlu segera umumkan status tersangka, karena di dalam dakwaan sudah memperlihatkan, menjelaskan adanya aliran dana dari Azis ke Robin dalam suatu perkara. Artinya KPK punya alat bukti untuk menjerat Azis sebagai tersangka,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
“Nah ini jadi pertanyaan, kenapa KPK enggak segera umumkan status Azis [sebagai tersangka], padahal sudah mencantumkan nama Azis sebagai pemberi suap terhadap Robin? Azis ini memang banyak disebut dalam kasus-kasus, di dalam kasus Robin aja, itu mungkin baru sebagian,” tambahnya.
Dengan adanya alat bukti, lanjut Zaenur, jangan sampai KPK menangani kasus ini dengan tidak profesional apalagi sampai melepaskan Azis Syamsuddin. Mengingat ada eks penyidik KPK yang terlibat, kasus ini pun harus diprioritaskan oleh KPK.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
“Azis Syamsuddin juga mencoreng nama KPK. Karena ternyata ada penyidik KPK yang bisa dikontrol oleh pihak eksternal. KPK harusnya jadikan kasus ini prioritas dan jangan sampai melepaskan Azis, karena mencoreng KPK dan membahayakan upaya pemberantasan korupsi,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Zaenur mendukung Azis Syamsuddin mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. Tetapi sebelum itu, dia mendesak agar KPK dan MKD mengusut tuntas suap yang diduga dilakukan Azis.
“Saya berharap KPK segera tetapkan Azis sebagai tersangka. Kalau sudah, maka Partai Golkar harusnya segera berhentikan. Jadi sekarang yang paling ditunggu penetapan tersangka. KPK tunggu apalagi? Kan, KPK sudah menyebut nama Azis dalam kasus Robin, berarti ada alat bukti untuk menetapkan Azis jadi tersangka,” ujarnya.
“Saya pribadi tentu dukung Azis Syamsuddin mundur. Tetapi [dia] belum status tersangka dan tidak ada aturannya. Sehingga saya fokus desak KPK untuk segera tetapkan Azis sebagai tersangka, dan MKD DPR untuk usut pelanggaran etik,” tandas dia.