MKD DPR Verifikasi Pelaporan Aziz Syamsuddin Terkait Djoko Tjandra

21 Juli 2020 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Aziz Syamsuddin. Foto: Antara/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
ADVERTISEMENT
Azis dilaporkan atas dugaan menghalangi rencana Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) saat masa reses terkait pelarian buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Terhadap laporan tersebut, Wakil Ketua MKD, Habiburokman, mengatakan pihaknya masih melakukan verifikasi.
"Saya dapat info sudah disampaikan laporan, lalu tim sekretariat berdasarkan pasal 8 peraturan akan meneliti, yang pertama, identitas pengadu yang masih berlaku, kalau dia pakai institusi, MAKI, misalnya badan hukumnya apa, kemudian orang yang berwenang melaporkan siapa," kata Habiburokman di Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/7).
Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman dalam diskusi “Evaluasi Publik dan Isu-isu Nasional Dalam 100 Hari Jokowi-Amin”. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dia menjelaskan, verifikasi dilakukan selama 3 hari setelah laporan diterima MKD. Selanjutnya pelapor akan diminta melengkapi berkas apabila terdapat kekurangan.
"Kemudian identitas teradu, apa saja. Lalu permasalahan yang diadukan apa, berikut bukti-bukti yang disampaikan. Verifikasi administrasi dilakukan dalam waktu 3 hari ini. Lalu tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor apa saja yang kurang dan pelapor harus melengkapi dalam waktu 14 hari," ucap Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, kata dia, MKD akan mengadakan rapat pleno untuk menetukan laporan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak.
"Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," ucapnya.
Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) Foto: Maha Eka Swasta/Antara Foto
Politikus Gerindra itu menjamin MKD bekerja secara objektif dalam menangani laporan tersebut.
"Siapapun yang dilaporkan kita akan selalu objektif, patokan kita peraturan perundang-undangan secara khusus yaitu Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara beracara itu yang akan kita (lakukan)," tandasnya.
***