MKD Kaji Laporan soal Anggota PKS Iskan Lubis Interupsi di Paripurna RKUHP

7 Desember 2022 15:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iskan Qolba Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Iskan Qolba Lubis, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menolak pengesahan pangambilan keputusan atas RUU KUHP di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh seorang masyarakat sipil bernama Muhammad Azhari karena diduga melakukan pelanggaran kode etik yang memperburuk citra DPR.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari mengkaji laporan tersebut. Jika sebelum 14 hari laporan dinyatakan lengkap, Dek Gam menuturkan MKD akan langsung mengadakan rapat pleno.
"MKD telah menerima laporan dari seorang warga bernama Azhari terhadap anggota DPR Iskan Qolba. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD, kami punya waktu paling lama 14 hari untuk mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat administrasi atau tidak," kata Dek Gam kepada wartawan, Rabu (7/12).
"Walaupun belum sampai 14 hari, kalau laporan tersebut memenuhi syarat maka kami akan mengadakan rapat pleno untuk membahas status laporan," lanjutnya.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Iskan, Dek Gam menambahkan secara prinsip semua anggota DPR harus mematuhi kode etik dalam rapat.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya semua anggota DPR harus mematuhi kode etik saat mengikuti rapat-rapat. Di antara aturan tersebut adalah larangan bagi anggota untuk berperilaku tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR. Dalam berbicara hendaknya kita bersikap sopan dan menghindari caci maki," tandas dia.
Sebelumnya, Iskan dilaporkan ke MKD karena dugaan pelanggaran kode etik saat rapat paripurna DPR pengesahan RKUHP. Saat itu, Iskan terlibat adu mulut dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Iskan merasa tak diberikan waktu berbicara selama 3 menit saat memberikan interupsi di rapur. Sementara, Dasco menegaskan PKS sudah setuju dengan RKUHP namun dengan catatan.