MKD Mulai Usut Azis Syamsuddin, Formappi Desak Disanksi Berat

19 Mei 2021 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP Golkar Azis Syamsuddin, di KPK Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP Golkar Azis Syamsuddin, di KPK Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Ada 3 laporan aduan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dinyatakan lengkap oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tahapan selanjutnya, MKD akan segera memanggil pelapor.
ADVERTISEMENT
Dalam memutus perkara, ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan MKD bagi anggota yang terbukti melanggar etik, yaitu ringan, sedang, dan berat. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, mendorong sanksi berat bagi Azis.
"Proses penyelidikan Azis mesti sekaligus menjadi momentum bagi MKD untuk menjawab dua hal, pertama memastikan tindakan Azis akan diganjar sanksi yang berat, dan yang kedua menjadikan proses penyelidikan di MKD sebagai ajang untuk menunjukkan keseriusan MKD menjadi penegak etika parlemen," kata Lucius kepada wartawan, Rabu (19/5).
Menurut Lucius, babak pemeriksaan pelapor memang penting tetapi jauh lebih penting bagi MKD untuk segera memeriksa Azis.
"Juga bukti-bukti keterlibatan Azis harus bisa diperoleh MKD demi sebuah proses yang objektif. Kebanyakan barang bukti mungkin sudah di tangan KPK karena itu koordinasi dengan KPK mungkin perlu dilakukan untuk kelengkapan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan MKD," urai Lucius.
ADVERTISEMENT
Terlebih, menurut Lucius, yang juga jauh lebih penting bagaimana MKD menjadikan momentum pemeriksaan Azis sebagai ajang memperbaiki citra parlemen.
"Dugaan tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Azis tentu sangat merusak kehormatan lembaga parlemen. Tindakan itu turut menggerus kepercayaan publik kepada DPR yang memang tak pernah sangat baik selama ini," ujar Lucius.
Lebih lanjut, Lucius meminta dengan lengkapnya 3 laporan itu, tak ada alasan bagi MKD untuk memperlama proses pemeriksaan hingga penyelidikan.
"Proses yang cepat di MKD jangan sampai mengabaikan kedalaman soal dugaan perbuatan melanggar etika Azis Syamsuddin. Jadi, jangan karena dituntut bekerja cepat, MKD punya alasan untuk melakukan sesuatu sekedar untuk formalitas saja," tutur Lucius.
Dari rapat internal MKD kemarin, belum diketahui kapan pelapor akan diperiksa secara khusus di MKD. Ketua MKD Aboe Bakar Albansyi mengatakan proses di MKD menyikapi laporan masyarakat masih panjang.
ADVERTISEMENT
Azis tersangkut perkara suap Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan penyidik KPK Asal Polri AKP Stephanus Robin Patuju karena mempertemukan mereka di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah ruang kerja Azis dan mencegah keluar negeri.