MKD: Selesai Lockdown, Kami Pelajari Laporan Terkait Arteria Dahlan

4 Februari 2022 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan Arteria Dahlan soal ‘tak boleh berbahasa sunda di rapat’ tidak bisa dipidana karena adanya hak imunitas sebagai anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, polisi mempersilakan pihak yang keberatan mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menilai apa yang disampaikan Polda Metro Jaya sudah tepat.
“Anggota DPR memang punya hak imunitas sebagaimana diatur Pasal 20A ayat 3 UUD 1945 dan juga Pasal 224 UU MD3,” kata Nazaruddin dalam keterangannya, Jumat (4/2)
Politikus PAN ini menegaskan anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
“Selain itu Anggota DPR juga tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR,” beber Nazaruddin.
ADVERTISEMENT
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ia menerangkan, imunitas anggota DPR bukan sekadar norma yang diatur UU tetapi norma yang ada di konstitusi, jadi sifatnya sangatlah mutlak.
“DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat yang berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi pemilihnya, maka dia akan dievaluasi oleh pemilihnya pada Pemilu berikutnya. Itu bentuk konkret penegakan hak memilih rakyat,” urai Nazaruddin.
Kendati demikian, sebagai perwakilan rakyat, ia menekankan semua laporan akan dipelajari, termasuk terkait kasus Arteria Dahlan. Sebagaimana diketahui, elemen masyarakat sudah sudah ada yang melapor ke MKD.
Namun, tak diketahui pasti ada berapa laporan yang masuk ke MKD terkait Arteria Dahlan. Nazaruddin memastikan pihaknya akan mempelajari laporan ini usai DPR selesai lockdown dan sterilisasi akibat ratusan anggota dan staf positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Semua laporan yang masuk ke MKD pasti akan kami perlakukan sesuai dengan prosedur tata beracara. Begitu selesai lockdown kami akan pelajari kelengkapan administrasi laporan para pelapor, setelah dipastikan seluruh syarat lengkap baru kami bisa mengadakan rapat pleno untuk membahas substansi laporan dan seterusnya,” tandas legislator dapil Aceh ini.