Mobil Tua Bakal Dibatasi di DKI, Kamu Setuju?

2 Agustus 2019 17:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan bermotor melaju tersendat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan bermotor melaju tersendat akibat terjebak kemacetan di kawasan Gatot Subroto. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menelurkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub meliputi instruksi pembatasan usia kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Menariknya, ada instruksi untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019. Kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun, tak boleh lagi beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Apakah kamu setuju dengan aturan baru ini? Yuk isi polling berikut. Jangan lupa komentar di kolom komentar ya.