Mobilitas Penduduk Selama Agustus: Ke Tempat Kerja dan Transportasi Umum Turun

27 Agustus 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang menggunakan masker melintasi mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona di kawasan Tebet, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Penerapan PPKM selama Agustus 2021 berdampak pada perubahan aktivitas maupun mobilitas masyarakat di Indonesia. Penurunan mobilitas terjadi merata di 34 provinsi.
ADVERTISEMENT
Mobilitas memang harus senantiasa ditekan di masa pandemi. Semakin tinggi mobilitas yang terjadi, maka semakin besar pula peluang penyebaran COVID-19 di masyarakat.
Berdasarkan laporan mingguan COVID-19 di Indonesia terbaru yang dipublikasikan oleh Kementerian Kesehatan, dikutip Jumat (27/8), mobilitas masyarakat menuju sejumlah tempat-tempat umum yang biasanya ramai pengunjung terlihat menurun.
Dari enam kategori tempat umum, tiga di antaranya mengalami penurunan. Penurunan terbesar terjadi pada mobilitas ke tempat kerja hingga 64%.
Kemudian disusul pusat transportasi umum yang menurun sebanyak 44% dan terakhir yakni retail dan rekreasi yang penurunannya terjadi sebesar 14%.
Sementara itu, mobilitas ke tempat umum lainnya yakni taman, area permukiman, dan juga toko bahan makanan maupun apotek.
Peningkatan tertinggi terjadi di area permukiman yang tercatat mencapai 17%. Kemudian disusul oleh toko bahan makanan dan apotek yang mencapai 10%. Peningkatan tertinggi ketiga terletak pada taman yaitu 5%.
ADVERTISEMENT
Per Selasa (24/8) lalu, pemerintah telah resmi menurunkan status PPKM di beberapa wilayah Jawa dan Bali ke Level 3. Penyesuaian aktivitas pun terjadi sehingga peningkatan mobilitas harus diantisipasi.
Untuk menekan potensi tersebut, pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil-genap sejak Kamis (26/8). Hanya 3 ruas jalan tang diterapkan aturan ini yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Lokasi terakhir merupakan titik baru diterapkannya ganjil genap.