Modus Briptu Hasbudi Jalankan Usaha Ilegal: Cat Speed Boat Mirip Kendaraan Polri

10 Mei 2022 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan Briptu Hasbudi, pemilik tambang emas ilegal saat ditangkap Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Foto: Polda Kaltara
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Kaltara menyita sejumlah aset milik Briptu Hasbudi (29). Salah satu aset yang disita dari anggota Polairud Polres Tarakan, Polda Kaltara yakni 12 speed boat yang diduga digunakan untuk kelancaran usaha ilegalnya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, Briptu Hasbudi mengganti warna speedboat yang digunakannya menjadi warna abu-abu. Hal itu dilakukan agar speedboat yang digunakan seolah-olah mirip kendaraan Polri.
“Dengan kondisi 12 speed boat milik HSB yang kami amankan, sebagian besar dicat warna abu abu mirip speed boat milik Polri,” kata Hendy kepada kumparan, Selasa (10/5).
Hendy menduga speedboat yang telah diubah warnanya tersebut digunakan oleh Briptu Hasbudi dalam menjalankan aksinya sehingga menyerupai kendaraan milik Polri untuk memuluskan usaha ilegalnya itu.
Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik oknum Polri Briptu HS di Satuan Polair Polres Bulungan. Foto: ANTARA/HO - Polres Bulungan.
“Kami duga digunakan untuk memuluskan bisnis ilegalnya seolah kendaraan dinas Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil penyelidikan, Direskrimsus Polda Kalimantan Utara AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, Briptu Hasbudi menjalankan usaha tambang emas ilegal itu sudah 2 tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan saat ini, HSB menjalankan ilegal miningnya lebih 2 tahun," kata Hendi.
Sedangkan usaha penyelundupan pakaian bekasnya, menurut Hendy, sudah berlangsung selama 3 tahun. Hendy sendiri tak menjelaskan secara detail waktu detailnya kedua usaha itu dimulai.
"Balpres baju bekas sudah lebih dari 3 tahun," ujar Hendy.
Dalam kasus ini, Briptu Hasbudi dibantu 5 orang lainnya berinisial MI, HS, M, dan A alias Adi, serta HSB sebagai pemilik tambang emas ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.