Modus Eks Sekda Tasikmalaya Tilap Dana Bansos Rp 1,4 Miliar

10 Desember 2018 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mata uang Indonesia, Rupiah. (Foto: Reuters/Thomas White)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mata uang Indonesia, Rupiah. (Foto: Reuters/Thomas White)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (10/12). Pada sidang tersebut, sembilan terdakwa yang salah satunya ialah bekas Sekretaris Daerah Tasikmalaya Abdul Kodir didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menilap dana Bansos senilai Rp 143 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan terdakwa Abdul Kodir yang dibacakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar Isnan Ferdian dan Andi Adika Wira, disebutkan bahwa sembilan terdakwa tersebut secara bersama-sama memangkas dana Bansos yang telah diberikan kepada 21 yayasan keagamaan di Tasikmalaya.
“Bahwa sesuai kesepakatan penerima dana hibah yayasan hanya mendapatkan 10 persen dana hibah tersebut,” ujar ujar jaksa Adi Andika saat membacakan dakwaan di PN Bandung, Senin (10/12).
Adapun, dana hibah yang dianggarakan untuk 21 yayasan keagamaan tersebut jumlahnya beragam, mulai dari Rp 50 juta hingga 250 juta.
“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar,” ujar jaksa.
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang dan timbangan (Foto: Pixabay)
Modus dalm menilap dana hibah ini dilakukan oleh Abdul Kodir dengan cara memerintahkan stafnya untuk mencarikan proposal pengajuan dana hibah. Sejumlah pihak yang diminta untuk mencarikan proposal pengajuan dana hibah dijanjikan akan mendapatkan komisi 50 persen dari total dana yang cair.
ADVERTISEMENT
“Proposal-proposal dana bantuan hibah tersebut sebagian dibuat secara fiktif dan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Sekda Kabupaten Tasikmalaya,” ujar jaksa.
Dari aksi culas tersebut, Abdul Kodir mendapat keuntungan Rp 1,4 miliar. Abdul didakwa melanggar Pasal 3 Undang-unsang Tipikor.
Pada perkara ini, jaksa pun mendakwa delapan terdakwa lainnya yakni Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Irban Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra.