Modus Gembos Ban, 2 Pencuri di Bandung Gasak Uang Nasabah Bank Rp 500 Juta

15 Desember 2020 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pencurian dengan modus menggembosi ban kendaraan di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pencurian dengan modus menggembosi ban kendaraan di Kota Bandung, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk dua pelaku, Zulkifli (45) dan Hasbullah (49), dalam kasus pencurian dengan modus menggembosi ban mobil milik korbannya. Keduanya dibekuk di Palembang.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna, mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Cijagra, Kota Bandung, Jumat (27/11) lalu.
Peristiwa bermula ketika korban yang merupakan nasabah bank baru saja mengambil uang Rp 500 juta. Dalam perjalanan pulang, korban dibuntuti para pelaku yang sudah merencanakan aksi pencurian itu.
Saat di lampu merah, ban mobil korban digembosi para pelaku dengan menggunakan paku.
"Saat di lampu merah, tersangka menancapkan paku (ke ban)" kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/12).
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
Saat korban turun dari mobil untuk mengecek ban mobilnya, para pelaku segara mengambil tas berisi uang dan melarikan diri.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku saling membagi tugas. Ada yang berperan menebar paku. Ada pula yang berperan sebagai eksekutor.
ADVERTISEMENT
"Mobil korban dikerubungi para tersangka. Setelah berhasil membawa uang, mereka kabur menggunakan motor yang sudah disiapkan," ucap Ulung.
Ulung menyebut, kasus ini masih dikembangkan polisi. Sebab ada 3 pelaku lainnya yang berstatus DPO.
Atas perbuatannya, Zulkifli dan Hasbullah dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
com-Ilustrasi memeriksa ban mobil. Foto: Shutterstock
Saat konferensi pers, Zulkifli mengaku uang hasil curian digunakan untuk pulang kampung, membeli motor, dan ponsel. Masih ada uang senilai Rp 20 juta yang belum digunakan para pelaku.
Sebelum terjerat kasus ini, Zulkifli merupakan residivis yang sudah 7 kali masuk bui karena kasus pencurian hingga narkotika.
"Saya pakai untuk pulang ke kampung, beli motor dan ponsel. Sisa uangnya masih ada tinggal 20 juta," kata Zulkifli.
ADVERTISEMENT